marhaenis.com – Pemerintah Desa Grenden kecamatan Puger, Jember mulai memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) no 3 tahun 2023 tentang Kontribusi Pemanfaatan Jalan Desa.
Berlakunya Perdes ini ditandai dengan penarikan retribusi kontribusi Pokmas Forum Pemuda Kapuran terhadap kendaraan tambang yang melewati jalan desa, Jumat (16/06/2023). Tepatnya di jalan masuk menuju pabrik semen PT. Imasco di dusun Kapuran desa Grenden. Turut mendampingi kegiatan itu Kepala Desa Grenden Suyono, Kapolsek Puger AKP Eko Basuki TA.,S.H.
Kepala Desa Grenden Suyono mengatakan, “Penarikan retribusi pemanfaatan aset jalan desa ini melibatkan Pokmas sebagai pekerja tehnis di lapangan. Hasilnya akan masuk rekening kas desa, dan uang itu hanya bisa dipergunakan melalui APBD Desa,” ujar Suyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya keuangan tersebut dapat dipergunakan biaya perawatan jalan, pembangunan infrastruktur, utamanya memberi manfaat kepada warga yang terdampak lalu lintas angkutan, imbuh Suyono.
“Kami berharap pemberlakuan Perdes ini kedepannya tetap lancar dan kondusif. Semoga dapat memberi manfaat kepada masyarakat Grenden.” Pungkasnya.
Besaran kontribusi yang berasal dari pemanfaatan aset jalan desa :
a. Kendaraan roda 6 sebesar Rp5.000,00
b. Kendaraan roda 8 – 10 sebesar Rp15.000,00
c. Kendaraan roda lebih dari 10 sebesar Rp20.000,00