Kasus pembunuhan Vina Cirebon mengundang perhatian banyak pihak karena dianggap banyak kerancuan.
Masyarakat menilai kepolisian terlalu ceroboh dalam menangani kasus pembunuhan ini.
Sebelumnya produser film sukses mengangkat peristiwa ini dan disaksikan jutaan orang.
Setelah polisi menetapkan tersangka yang dianggap sebagai pelaku, keluarga terduga melakukan praperadilan.
Berbagai pihak mendatangkan saksi kunci dan ahli yang dianggap bisa memperkuat paradigma.
Hasil Persidangan Praperadilan
Akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” diucapkan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016.
Yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya