Pegi Setiawan Bebas Dari Tahanan Setelah Menang Praperadilan, Berikut Penjelasan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pembunuhan Vina Cirebon mengundang perhatian banyak pihak karena dianggap banyak kerancuan.

Masyarakat menilai kepolisian terlalu ceroboh dalam menangani kasus pembunuhan ini.

Sebelumnya produser film sukses mengangkat peristiwa ini dan disaksikan jutaan orang.

Setelah polisi menetapkan tersangka yang dianggap sebagai pelaku, keluarga terduga melakukan praperadilan.

Berbagai pihak mendatangkan saksi kunci dan ahli yang dianggap bisa memperkuat paradigma.

Hasil Persidangan Praperadilan

Akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” diucapkan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.

Baca Juga :  Asia Africa Festival Melanjutkan Spirit Perlawanan Atas Segala Bentuk Penindasan, Dihadiri 31 Perwakilan Negara dan 11 di Antaranya Duta Besar

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016.

Yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucapnya..

Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” katanya.

Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui.

Baca Juga :  Hukuman Koruptor di Rusia Yang Wajib Ditiru, Langsung Dikirim Ke Garis Depan Medan Perang

Termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” katanya.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Beragam tanggapan dilontarkan oleh masyarakat dalam berbagai media sosial setelah putusan.

Masyarakat berharap agar perjalanan hukum di Indonesia bisa adil dan tidak mengorbankan rakyat kecil.

Berita Terkait

DPC GMNI Kota Mataram Kirimkan Eksaminasi Putusan dan Serukan Penyelesaian Konflik Organisasi Melalui Mekanisme Internal
Reforma Agraria dan Aksi Massa Warga Kebon Sayur
Ideologi Marhaenisme Tumbuh Subur di Trotoar Pamekasan, Mahasiswa Dari Berbagai Kampus Aktif Dalam Diskusi
India Membalas Manuver China, Kedua Negara Saling Rebutan Wilayah
Sejarah Kesatuan Buruh Marhaenis ( KBM ) Hingga Terbentuknya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
Jutaan Pemudik Kembali Ke Jakarta, One Way Masih Menjadi Solusi Kemacetan
Sejarah Perlawanan Pribumi Yang Mengalami Penindasan Pada Masa Kolonialisme Oleh VOC Maupun Kerajaan Belanda
“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 23:12 WIB

DPC GMNI Kota Mataram Kirimkan Eksaminasi Putusan dan Serukan Penyelesaian Konflik Organisasi Melalui Mekanisme Internal

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:51 WIB

Reforma Agraria dan Aksi Massa Warga Kebon Sayur

Senin, 26 Mei 2025 - 00:35 WIB

Ideologi Marhaenisme Tumbuh Subur di Trotoar Pamekasan, Mahasiswa Dari Berbagai Kampus Aktif Dalam Diskusi

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:51 WIB

India Membalas Manuver China, Kedua Negara Saling Rebutan Wilayah

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:12 WIB

Sejarah Kesatuan Buruh Marhaenis ( KBM ) Hingga Terbentuknya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)

Berita Terbaru