Pegi Setiawan Bebas Dari Tahanan Setelah Menang Praperadilan, Berikut Penjelasan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pembunuhan Vina Cirebon mengundang perhatian banyak pihak karena dianggap banyak kerancuan.

Masyarakat menilai kepolisian terlalu ceroboh dalam menangani kasus pembunuhan ini.

Sebelumnya produser film sukses mengangkat peristiwa ini dan disaksikan jutaan orang.

Setelah polisi menetapkan tersangka yang dianggap sebagai pelaku, keluarga terduga melakukan praperadilan.

Berbagai pihak mendatangkan saksi kunci dan ahli yang dianggap bisa memperkuat paradigma.

Hasil Persidangan Praperadilan

Akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” diucapkan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.

Baca Juga :  Timnas Indonesia vs Filipina Dipimpin Oleh Wasit Muda, Berikut Cuplikannya

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016.

Yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucapnya..

Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” katanya.

Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui.

Baca Juga :  Agus Gumiwang Terpilih Sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, Musyawarah Nasional Menjadi Tujuan Utama

Termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” katanya.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Beragam tanggapan dilontarkan oleh masyarakat dalam berbagai media sosial setelah putusan.

Masyarakat berharap agar perjalanan hukum di Indonesia bisa adil dan tidak mengorbankan rakyat kecil.

Berita Terkait

Belajar Percaya Diri dari Soekarno Muda “Lelaki Berpeci yang Menaklukkan Hati Noni” 
Sistem Cultuurprocenten Sebagai Mesin Eksploitasi Kolonialisme, Dampaknya Terasa Hingga Sekarang 
Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor
Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP
Strategi Penghancuran Negara Kuat Melalui Narkoba, Studi Kasus Candu di Cina
Proyek Glamping dan Seaplane di TN Gunung Rinjani Mendapat Penolakan, Masyarakat Sasambo Melakukan Gerakan Aksi Damai
“Abolisi & Amnesti Koruptor, Strategi Politik Prabowo Demi Keutuhan Bangsa?”
DPC GMNI Kota Mataram Kirimkan Eksaminasi Putusan dan Serukan Penyelesaian Konflik Organisasi Melalui Mekanisme Internal

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:26 WIB

Belajar Percaya Diri dari Soekarno Muda “Lelaki Berpeci yang Menaklukkan Hati Noni” 

Rabu, 29 April 2026 - 13:11 WIB

Sistem Cultuurprocenten Sebagai Mesin Eksploitasi Kolonialisme, Dampaknya Terasa Hingga Sekarang 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Strategi Penghancuran Negara Kuat Melalui Narkoba, Studi Kasus Candu di Cina

Berita Terbaru