Pegawai KPK Yang Terjerat Pemerasan dan Pungli Akan Disidangkan, Sebanyak 66 Orang Diberhentikan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberantasan korupsi harus memiliki komitmen tinggi dalam pelaksanaannya.

Jangan sampai pejabat yang diberi wewenang untuk memberantas korupsi memanfaatkan jabatannya untuk hal yang sama.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat melakukan langkah hukum.

Dengan melimpahkan berkas perkara 15 tersangka pemerasan dan pungutan liar (pungli).

Yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.

“Jadi hari ini telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ya ke jaksa penuntut umum.

karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat.

Tessa mengatakan berkas perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan.

Sesuai prosedur hukum untuk memulai proses persidangan dan mendapatkan jadwal sidang.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta

“Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

Setelah melengkapi berkas dan menunggu jadwal nanti untuk dilakukan proses persidangan,” ujarnya.

KPK pada hari Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya.

Mereka terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya pada tanggal 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat.

Yakni pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

Baca Juga :  Negara Yang Tidak Memiliki Lautan di Asia Tenggara

KPK menerangkan bahwa pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15.

Terhitung sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK.

Dengan menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, sebanyak 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Sedangkan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Terkait

DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia
Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:20 WIB

DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Berita Terbaru

Pemikiran

REALISME SOSIAL dan POTRET REALITAS

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:05 WIB

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB