Pemberantasan korupsi harus memiliki komitmen tinggi dalam pelaksanaannya.
Jangan sampai pejabat yang diberi wewenang untuk memberantas korupsi memanfaatkan jabatannya untuk hal yang sama.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat melakukan langkah hukum.
Dengan melimpahkan berkas perkara 15 tersangka pemerasan dan pungutan liar (pungli).
Yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.
“Jadi hari ini telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ya ke jaksa penuntut umum.
karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat.
Tessa mengatakan berkas perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan.
Sesuai prosedur hukum untuk memulai proses persidangan dan mendapatkan jadwal sidang.
“Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.
Setelah melengkapi berkas dan menunggu jadwal nanti untuk dilakukan proses persidangan,” ujarnya.
KPK pada hari Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya