Pegawai KPK Yang Terjerat Pemerasan dan Pungli Akan Disidangkan, Sebanyak 66 Orang Diberhentikan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberantasan korupsi harus memiliki komitmen tinggi dalam pelaksanaannya.

Jangan sampai pejabat yang diberi wewenang untuk memberantas korupsi memanfaatkan jabatannya untuk hal yang sama.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat melakukan langkah hukum.

Dengan melimpahkan berkas perkara 15 tersangka pemerasan dan pungutan liar (pungli).

Yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.

Baca Juga :  Marc Klok Foundation Diharapkan Mampu Melahirkan Pesepakbola Indonesia Masa Depan Yang Bersinar Ditingkat Dunia

“Jadi hari ini telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ya ke jaksa penuntut umum.

karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat.

Tessa mengatakan berkas perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan.

Baca Juga :  Anggota OPM Berhasil Dieksekusi Setelah Membunuh Warga Sipil, Ternyata Mantan Tentara Yang Dipecat

Sesuai prosedur hukum untuk memulai proses persidangan dan mendapatkan jadwal sidang.

“Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

Setelah melengkapi berkas dan menunggu jadwal nanti untuk dilakukan proses persidangan,” ujarnya.

KPK pada hari Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya.

Berita Terkait

Presiden Jokowi Membuka PON XXI Aceh – Sumatera di Dampingi Iriana dan Rombongan
TNI AL Mengenalkan Alutsista Kepada Masyarakat Pada Saat Ulang Tahun ke 79, Senjata Canggih dan Tank Amfibi Bisa Dilihat Secara Langsung
Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Akan Dibahas DPR RI Periode Selanjutnya, Berikut Penjelasan Ahmad Sahroni
Faktor Penyebab Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024 Menurut Ketua Komisi II DPR RI
Pejabat Menteri Pertahanan Menjadi Ketua Tim Pemenangan Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024
Syarat Partai Politik Mencabut Dukungan Terhadap Bakal Calon Kepala Daerah 2024, Untuk Meminimalisir Kotak Kosong
Julukan Perang Bintang Dalam Pilkada Jawa Tengah Sangatlah Tidak Benar, Berikut Pernyataan Puan Maharani
Media Massa Diharapkan Memberikan Informasi Yang Objektif Terkait Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Presiden Jokowi Membuka PON XXI Aceh – Sumatera di Dampingi Iriana dan Rombongan

Minggu, 8 September 2024 - 22:08 WIB

TNI AL Mengenalkan Alutsista Kepada Masyarakat Pada Saat Ulang Tahun ke 79, Senjata Canggih dan Tank Amfibi Bisa Dilihat Secara Langsung

Minggu, 8 September 2024 - 22:06 WIB

Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Akan Dibahas DPR RI Periode Selanjutnya, Berikut Penjelasan Ahmad Sahroni

Sabtu, 7 September 2024 - 23:12 WIB

Faktor Penyebab Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024 Menurut Ketua Komisi II DPR RI

Sabtu, 7 September 2024 - 23:11 WIB

Pejabat Menteri Pertahanan Menjadi Ketua Tim Pemenangan Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024

Berita Terbaru