Partai Amanat Nasional Tidak Mendukung Kaesang Pangarep Dalam Pilkada Jateng, Konsisten Pada Rekomendasi Awal

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu tentang pencalonan anak bungsu Presiden Jokowi sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Mengalir cukup deras.

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menepis isu mendukung Ketua Kaesang Pangarep.

Pada saat akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah Tahun 2024.

Zulhas menegaskan partainya sejak awal justru mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.

“Jateng dari awal, kan, memang Pak Lutfi sama Gus Yasin,” ucap Zulhas di Jakarta, Jumat.

Dibuktikan dengan sejumlah spanduk sosialisasi dukungan kepada Luthfi-Gus Yasin di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Sosok Ketua Umum Idaman PSI, Mudah Akrab, Gampang Ditemui dan Membahagiakan Hati Semua Kader

“Iya, Pak Luthfi sama Gus Yasin. Saya sudah tiga bulan yang lalu itu bertebaran di Jawa Tengah,” jelasnya.

Zulhas menegaskan sampai saat ini PAN masih mendukung Luthfi-Gus Yasin.

Apabila terjadi perubahan kesepakatan, pihaknya akan mengikuti keputusan pemimpin, yakni Prabowo Subianto.

“Pemimpin kita, kan, Pak Prabowo. Gerindra A, ya kita ikut, Prabowo A, kita ikut,” ungkap Zulhas.

Hingga kini ada empat partai politik sepakat mendukung Pasangan Ahmad Luthfi-Gus Yasin maju pada Pilkada Jateng 2024.

Baca Juga :  Wisata Aik Bukak Lombok Tengah NTB, Airnya Langsung Dari Gunung Rinjani Dan Dibangun Oleh Penjajah

Empat partai tersebut adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Disatu sisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana.

Hal itu dilakukan sebagai syarat menjadi calon pada Pilkada Jateng 2024.

“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai Persyaratan pencalonan wagub Jateng,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

 

Berita Terkait

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB