Organisasi masyarakat ( ORMAS) akan mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah terutama dalam bidang pertambangan.
Namun tidak semua ormas dapat menikmati kebijakan tersebut karena ada beberapa ketentuan didalamnya.
Namun Pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan tetap berlangsung secara profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi jika dilakukan melalui unit yang mengurusi bisnis. Ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024).
“Organisasi kemasyarakatan memiliki sayap-sayap yang di antaranya menangani soal bisnis,” ujarnya.
Menurut Siti Nurbaya, inilah yang akan mengurus kegiatan usaha dari ormas bersangkutan seperti masalah perizinan.
Siti menambahkan pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan,” ucapnya.
Menteri menambahkan ormas yang memiliki unit bisnis dimungkinkan untuk mengelola pertambangan secara profesional.
“Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” ucapnya.
Pasal 83A peraturan itu menyebutkan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat ditawarkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
“Dari pada setiap hari mengajukan proposal, lebih baik mereka mengelola usaha melalui sayap bisnisnya,” kata Siti.
Dia juga menegaskan pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas bukan bentuk “bagi-bagi kue bisnis”. “Kita harus lihat dari dasar peraturannya,” ucapnya.