Ormas Kelola Tambang Menggunakan Unit Bisnis, Berikut Pernyataan Menteri LHK

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Organisasi masyarakat ( ORMAS) akan mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah terutama dalam bidang pertambangan.

Namun tidak semua ormas dapat menikmati kebijakan tersebut karena ada beberapa ketentuan didalamnya.

Namun Pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan tetap berlangsung secara profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi jika dilakukan melalui unit yang mengurusi bisnis. Ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga :  Remisi Lebaran 2024 Diberikan Kemenkumham Kepada Narapidana Yang Mengikuti Program Pembinaan

“Organisasi kemasyarakatan memiliki sayap-sayap yang di antaranya menangani soal bisnis,” ujarnya.

Menurut Siti Nurbaya, inilah yang akan mengurus kegiatan usaha dari ormas bersangkutan seperti masalah perizinan.

Siti menambahkan pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan,” ucapnya.

Menteri menambahkan ormas yang memiliki unit bisnis dimungkinkan untuk mengelola pertambangan secara profesional.

“Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” ucapnya.

Baca Juga :  Konvoi Militer Ukraina Yang Dipersenjatai Nato Dihancurkan Oleh Rusia di Wilayah Kursk

Pasal 83A peraturan itu menyebutkan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat ditawarkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

“Dari pada setiap hari mengajukan proposal, lebih baik mereka mengelola usaha melalui sayap bisnisnya,” kata Siti.

Dia juga menegaskan pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas bukan bentuk “bagi-bagi kue bisnis”. “Kita harus lihat dari dasar peraturannya,” ucapnya.

Berita Terkait

Pembangunan IKN Menjadi Fokus Presiden Prabowo Subianto Agar Menjadi Pusat Pemerintahan Politik
Presiden Terpilih Amerika Serikat Donald Trump Akan Ditemui Prabowo, Berikut Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Melakukan Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan Dalam Rangka HKN
Basuki Hadimuljono Menjabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Setelah Dilantik Oleh Presiden Prabowo
Mobil Buatan PT Pindad Akan Digunakan Oleh Menteri Kabinet Asal Ada Perintah Dari Prabowo
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya
Polri Berhasil Pulangkan 35 WNI Yang Menjadi Korban TPPO Dari Manila Filipina, Semua Warga Negara Wajib Mendapat Jaminan Keamanan
Ilmuan Stella Christie Masuk Dalam Kabinet Prabowo- Gibran, Menjadi Guru Besar di Universitas Ternama Amerika Serikat

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 09:32 WIB

Pembangunan IKN Menjadi Fokus Presiden Prabowo Subianto Agar Menjadi Pusat Pemerintahan Politik

Kamis, 7 November 2024 - 16:05 WIB

Presiden Terpilih Amerika Serikat Donald Trump Akan Ditemui Prabowo, Berikut Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Selasa, 5 November 2024 - 13:16 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Melakukan Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan Dalam Rangka HKN

Selasa, 5 November 2024 - 13:00 WIB

Basuki Hadimuljono Menjabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Setelah Dilantik Oleh Presiden Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Mobil Buatan PT Pindad Akan Digunakan Oleh Menteri Kabinet Asal Ada Perintah Dari Prabowo

Berita Terbaru