Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri untuk tahun 2024.
Gaji ASN serta TNI-Polri naik 8%, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan 12% tertulis dalam aturan tersebut.
Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan dalam pidato RUU APBN pada tanggal 16 Agustus 2023.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8%.
Kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, diharapkan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” Ujar Jokowi pada waktu itu.
Regulasi gaji PNS 2024 sudah rilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2024.
PP gaji PNS mengatur kenaikan gaji pokok mulai dari PNS golongan I sampai golongan IV.
PP No. 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977.
Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tertulis dalam aturan tersebut.
Banyak masyarakat berharap dengan dinaikkannya gaji pegawai maka semakin baik juga pelayanannya.
Dan semakin professional dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan karena mereka digaji oleh Negara.