Gaji PNS Serta TNI-Polri Naik 8%, Peraturannya Sudah Ditanda Tangani Oleh Presiden Jokowi

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur seragam Birokrasi pemerintah PPPK

Karikatur seragam Birokrasi pemerintah PPPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri untuk tahun 2024.

Gaji ASN serta TNI-Polri naik 8%, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan 12% tertulis dalam aturan tersebut.

Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan dalam pidato RUU APBN pada tanggal 16 Agustus 2023.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8%.

Kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, diharapkan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” Ujar Jokowi pada waktu itu.

Baca Juga :  Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Naik 3,57% Tahun 2024, Berlaku Mulai Bulan Januari

Regulasi gaji PNS 2024 sudah rilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2024.

PP gaji PNS mengatur kenaikan gaji pokok mulai dari PNS golongan I sampai golongan IV.

PP No. 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977.

Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Bantuan BLT El Nino Cair Awal Januari 2024, Khusus Bagi Yang Terdampak Kemarau Panjang

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tertulis dalam aturan tersebut.

Banyak masyarakat berharap dengan dinaikkannya gaji pegawai maka semakin baik juga pelayanannya.

Dan semakin professional dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan karena mereka digaji oleh Negara.

Berita Terkait

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Berita Terbaru