Belum lama ini kita masyarakat dunia dihebohkan dengan sikap Veto Amerika serikat.
Singkat cerita Amerika Serikat (AS) memveto usulan resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB.
Terkait gencatan senjata antara pasukan Israel dan kelompok Hamas Palestina di Jalur Gaza.
Sementara sebanyak 13 anggota lainnya mendukung rancangan resolusi tersebut.
Usulan tersebut diajukan oleh Uni Emirat Arab (UEA) sedangkan Inggris abstain.
Wakil Duta Besar AS untuk PBB Robert Wood memberi pernyataan kepada DK PBB.
Bahwa resolusi yang diusulkan itu diajukan secara terburu-buru dan tidak seimbang .
Opsi itu tidak akan memberikan perubahan besar di medan pertempuran.
Karena hanya menyerukan gencatan senjata yang tidak berkelanjutan sampai selesai.
“Kami tidak mendukung seruan resolusi untuk gencatan senjata yang tidak berkelanjutan yang hanya akan menanam benih bagi perang berikutnya,” kata Wood, seperti dikutip Reuters.
AS adalah sekutu Israel dan selalu menentang gencatan senjata di jalur Gaza.
Karena mereka yakin bahwa tindakan itu hanya akan menguntungkan Hamas.
Justru Washington mendukung jeda dalam pertempuran demi melindungi warga sipil.
Serta mengizinkan pembebasan sandera yang disandera oleh Hamas sejak 7 Oktober.
Penjelasan Tentang Hak Veto di PBB
Hak veto adalah hak untuk membatalkan suatu rancangan resolusi yang telah diputuskan oleh suara terbanyak anggota DK PBB.
Selain AS, rupanya ada beberapa negara lain yang memiliki hak veto di PBB.
Berikut 5 anggota tetap PBB yang memiliki hak veto, seperti dikutip dari laman Council of Foreign Relations.
– China
– Perancis
– Federasi Rusia
– Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara
– Amerika Serikat (AS)
Status istimewa dengan hak veto ini dimunculkan pasca pendirian PBB.
Setelah menang Perang Dunia II, AS dan Uni Republik Sosialis Soviet, menggandeng Inggris.
Mereka membentuk sebuah tatanan politik pascaperang dan mendirikan PBB.
Dewan Keamanan PBB kemudian memiliki 15 Negara anggota.
Sedangkan Sepuluh negara anggota tidak tetap DK PBB tidak punya hak veto.
Yaitu Albania, Brazil, Ekuador, Gabon, Ghana, Jepang, Malta, Mozambik, Swiss, dan Uni Emirat Arab.