Pemerintah memberikan hak kepada ormas untuk mengelola tambang yang ada di Indonesia.
Tetapi semua persyaratan wajib dipenuhi agar aktivitas yang dilakukan memang memenuhi standart pelaksanaan.
PP Muhammadiyah mengaku masih membahas keikutsertaannya dalam pengelolaan tambang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna.
“Sampai sekarang pihak pemerintah belum datang silahturahmi ke PP Muhammadiyah.
Sehingga sampai sekarang juga kita belum memutuskan ya atau tidak,” ungkap Mukhaer dalam diskusi secara daring, Sabtu (8/6/2024).
Menyikapi PP No. 25 tahun 2024 yang mengizinkan Ormas keagamaan kelola pertambangan.
Namun diakui Mukhaer pembahasan di tingkat internal masih terjadi pro dan kontra.
“Perdebatan di tingkat PP Muhammadiyah sangat hangat sekali. Perdebatannya luar biasa, sehingga sampai sekarang masih belum selesai kajiannya,” ujarnya
Mukhaer mengatakan sejumlah dan aspek menjadi pertimbangan berat bagi Muhammadiyah mengikuti jejak PBNU yang telah mendapatkan ijin pengelolaan pertambangan.
Meski bisnis kelola tambang diakuinya merupakan hal baru bagi organisasi MUhammadiyah.
Namun pertimbangan lainnya yakni dikarenakan kerasnya dunia pertambangan khususnya menghadapi para mafia.
“Inikan (bisnis tambang) sebuah bisnis menurut Muhammadiyah masih sangat baru secara institusi. Penuh dengan mafia, oligarki dari hulu sampai hilir, bahkan ditingkat pasar juga yg menentukan oligarki, dari sisi lingkungan hidup, keberlanjutan
pembangunan, eksploitasi di beberapa daerah sumber tambang,” kata Mukhaer Pakkanna.
Masyarakat berharap bahwa agar organisasi yang mengelola tambang bisa melaksanakan dengan baik dan tidak dijual kepada perusahaan oligarki.