Kabar mengejutkan datang dari Badan Usaha Milik Negara.
Karena beberapa perusahaan harus berhenti beroperasi.
Perusahaan tersebut berdiri diberbagai wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan bergerak dalam beberapa sektor bisnis berbeda.
Berikut daftar 7 Perusahaan Dibubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
1. PT Kertas Leces (Persero).
2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero),
3. PT Industri Sandang Nusantara (Persero),
4. PT Istaka Karya (Persero),
5. PT Industri Gelas (Persero),
6. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Banyak pihak yang penasaran dengan nasib karyawan setelah dibubarkan.
Karena mereka bekerja dalam waktu yang cukup lama di perusahaan itu.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menerangkan.
Tentang nasib pegawai BUMN akan di Bubarkan.
Semua diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selama proses pembubaran, aset perusahaan dijual melalui kurator.
Kemudian kurator memiliki daftar penerima hak atas aset yang dijual.
Penjualan aset melalui kurator juga terdapat ranking.
Yaitu pihak yang mempunyai hak atas aset tersebut.
Pegawai otomatis termasuk pihak yang berada di bagian atas.
Dalam daftar penerima hasil penjualan aset.
“Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai itu yang paling atas,”.
Ujarnya saat di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12).
Tiko membahas nasib pegawai 7 BUMN yang dibubarkan.
Sama seperti yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Penjualan aset Merpati dipakai untuk melunasi kewajiban pensiun karyawan.
“Jadi itu yang kita harapkan aset-aset yang ada di perusahaan akan dijual.
Oleh pihak kurator dan akan digunakan sesuai rangking klaim pemegang saham.
Termasuk juga para krediturnya,” ujarnya.
Urutan peringkat atau ranking selaku penerima hak penjualan aset di antaranya,
Pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis.
Posisi yang paling bawah yaitu para pemegang saham.
“Jadi nanti pajak, Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset,” tutupnya.