Menjelang pergantian kepemimpinan, KPK kembali memperdalam kasus KTP elektronik.
Meskipun sudah ada tersangka namun penyelidikan terus dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut.
Pemanggilan saksi dan pihak yang dianggap terlibat terus dilakukan hingga ditemukan tersangka baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani.
Keputusan itu diberikan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri.
Yaitu kepada MSH sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
Tim penyidik KPK kembali membuka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Salah satunya dengan memeriksa secara mendalam mantan anggota DPR RI Miryam Haryani.
Pemeriksaan Miryam berlangsung hari ini (13/8) di Gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e masih terus berjalan hingga tuntas.
Pemeriksaan terhadap Miryam adalah salah satu langkah nyata masih berjalannya proses penyidikan.
Sedangkan Miryam yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB.
Memilih bungkam dan memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa berkomentar soal pemeriksaannya.
Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK,
Namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.
KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Miryam juga merupakan terpidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Dia diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain, menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Berikut daftar empat tersangka KTP elektronik
- Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos,
- Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya,
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani,
- Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.