Mantan Anggota DPR RI Diperiksa KPK dan Mendapat Larangan ke Luar Negeri, Terkait Kasus KTP Elektronik

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang pergantian kepemimpinan, KPK kembali memperdalam kasus KTP elektronik.

Meskipun sudah ada tersangka namun penyelidikan terus dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Pemanggilan saksi dan pihak yang dianggap terlibat terus dilakukan hingga ditemukan tersangka baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani.

Keputusan itu diberikan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri.

Yaitu kepada MSH sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.

Tim penyidik KPK kembali membuka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Salah satunya dengan memeriksa secara mendalam mantan anggota DPR RI Miryam Haryani.

Baca Juga :  UNHCR Menuduh Israel Menahan Ribuan Sandra Dan Memperlakukan Dengan Tidak Manusiawi

Pemeriksaan Miryam berlangsung hari ini (13/8) di Gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.

Tessa mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e masih terus berjalan hingga tuntas.

Pemeriksaan terhadap Miryam adalah salah satu langkah nyata masih berjalannya proses penyidikan.

Sedangkan Miryam yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB.

Memilih bungkam dan memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa berkomentar soal pemeriksaannya.

Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK,

Namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Baca Juga :  Media Massa Diharapkan Memberikan Informasi Yang Objektif Terkait Pilkada Serentak 2024

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Miryam juga merupakan terpidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Dia diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain, menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Berikut daftar empat tersangka KTP elektronik

  • Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos,
  • Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya,
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani,
  • Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

Berita Terkait

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB