Menjelang pergantian kepemimpinan, KPK kembali memperdalam kasus KTP elektronik.
Meskipun sudah ada tersangka namun penyelidikan terus dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut.
Pemanggilan saksi dan pihak yang dianggap terlibat terus dilakukan hingga ditemukan tersangka baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani.
Keputusan itu diberikan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri.
Yaitu kepada MSH sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
Tim penyidik KPK kembali membuka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Salah satunya dengan memeriksa secara mendalam mantan anggota DPR RI Miryam Haryani.
Pemeriksaan Miryam berlangsung hari ini (13/8) di Gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e masih terus berjalan hingga tuntas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya