Mantan Anggota DPR RI Diperiksa KPK dan Mendapat Larangan ke Luar Negeri, Terkait Kasus KTP Elektronik

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang pergantian kepemimpinan, KPK kembali memperdalam kasus KTP elektronik.

Meskipun sudah ada tersangka namun penyelidikan terus dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Pemanggilan saksi dan pihak yang dianggap terlibat terus dilakukan hingga ditemukan tersangka baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani.

Baca Juga :  Guru Ngaji Ditikam di Musala Kawasan Kebon Jeruk, Polisi Melakukan Tindakan Tegas dan Terukur

Keputusan itu diberikan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri.

Yaitu kepada MSH sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Kabupaten Paling Kaya di Provinsi Bengklu, Pendapatan Terbesar Berasal Dari Sektor Pertanian

Tim penyidik KPK kembali membuka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Salah satunya dengan memeriksa secara mendalam mantan anggota DPR RI Miryam Haryani.

Pemeriksaan Miryam berlangsung hari ini (13/8) di Gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.

Tessa mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e masih terus berjalan hingga tuntas.

Berita Terkait

Presiden Jokowi Membuka PON XXI Aceh – Sumatera di Dampingi Iriana dan Rombongan
TNI AL Mengenalkan Alutsista Kepada Masyarakat Pada Saat Ulang Tahun ke 79, Senjata Canggih dan Tank Amfibi Bisa Dilihat Secara Langsung
Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Akan Dibahas DPR RI Periode Selanjutnya, Berikut Penjelasan Ahmad Sahroni
Faktor Penyebab Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024 Menurut Ketua Komisi II DPR RI
Pejabat Menteri Pertahanan Menjadi Ketua Tim Pemenangan Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024
Syarat Partai Politik Mencabut Dukungan Terhadap Bakal Calon Kepala Daerah 2024, Untuk Meminimalisir Kotak Kosong
Julukan Perang Bintang Dalam Pilkada Jawa Tengah Sangatlah Tidak Benar, Berikut Pernyataan Puan Maharani
Media Massa Diharapkan Memberikan Informasi Yang Objektif Terkait Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Presiden Jokowi Membuka PON XXI Aceh – Sumatera di Dampingi Iriana dan Rombongan

Minggu, 8 September 2024 - 22:08 WIB

TNI AL Mengenalkan Alutsista Kepada Masyarakat Pada Saat Ulang Tahun ke 79, Senjata Canggih dan Tank Amfibi Bisa Dilihat Secara Langsung

Minggu, 8 September 2024 - 22:06 WIB

Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Akan Dibahas DPR RI Periode Selanjutnya, Berikut Penjelasan Ahmad Sahroni

Sabtu, 7 September 2024 - 23:12 WIB

Faktor Penyebab Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024 Menurut Ketua Komisi II DPR RI

Sabtu, 7 September 2024 - 23:11 WIB

Pejabat Menteri Pertahanan Menjadi Ketua Tim Pemenangan Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024

Berita Terbaru