Peredaran narkoba semakin hari semakin tidak terkendali mulai dari pedesaan hingga kota besar.
Berita penangkapan pengguna, pengedar dan bandar hampir setiap hari muncul diberbagai media.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk tiga pengedar narkoba di sebuah apartemen di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan ada seorang mahasiswa berinisial RR (24) yang diringkus bersama MS (28) dan AN (31).
Polisi menyita tiga paket sabu seberat 838,87 gram dan 12 paket ganja sebanyak 2,1 kilogram.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon, Kamis (27/6/2024).
Menurut dia, polisi lebih dahulu mengamankan RR dan MS sebelum melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Dari situ kami menggeledah sebuah rumah dan menemukan AN,” ujarnya.
Ferikson menambahkan dari keterangan ketiga pelaku, polisi lalu mengejar satu orang lainnya berinisial FL.
Dia disebut sebagai orang yang memberi upah kepada para tersangka untuk memperjualbelikan barang terlarang itu.
“Narkoba itu berasal dari FL, yang saat ini masih buron, untuk diedarkan sesuai perintah,” ujarnya.
Menurut para tersangka, mereka diberi upah sebesar Rp1 juta per 100 gram narkotika.
Para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Semoga aparat penegak hukum bisa membersihkan narkoba sehingga generasi bangsa hidup dengan penuh prestasi.