Mahasiswa dan Bandar Besar Narkoba Ditangkap Polisi Dengan Barang Bukti Yang Memberatkan

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran narkoba semakin hari semakin tidak terkendali mulai dari pedesaan hingga kota besar.

Berita penangkapan pengguna, pengedar dan bandar hampir setiap hari muncul diberbagai media.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk tiga pengedar narkoba di sebuah apartemen di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan ada seorang mahasiswa berinisial RR (24) yang diringkus bersama MS (28) dan AN (31).

Polisi menyita tiga paket sabu seberat 838,87 gram dan 12 paket ganja sebanyak 2,1 kilogram.

Baca Juga :  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat Mengabulkan Eksepsi Gazalba Saleh

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon, Kamis (27/6/2024).

Menurut dia, polisi lebih dahulu mengamankan RR dan MS sebelum melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Dari situ kami menggeledah sebuah rumah dan menemukan AN,” ujarnya.

Ferikson menambahkan dari keterangan ketiga pelaku, polisi lalu mengejar satu orang lainnya berinisial FL.

Dia disebut sebagai orang yang memberi upah kepada para tersangka untuk memperjualbelikan barang terlarang itu.

Baca Juga :  UNEJ Memberikan Dua Opsi Pengembalian UKT Bagi Mahasiswa Yang Sudah Membayar

“Narkoba itu berasal dari FL, yang saat ini masih buron, untuk diedarkan sesuai perintah,” ujarnya.

Menurut para tersangka, mereka diberi upah sebesar Rp1 juta per 100 gram narkotika.

Para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Semoga aparat penegak hukum bisa membersihkan narkoba sehingga generasi bangsa hidup dengan penuh prestasi.

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB