Menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2024 lembaga KPK banyak mengungkap kasus korupsi.
Beberapa pihak terbukti terlibat dalam aksi mencuri uang negara tersebut mulai dari politisi hingga birokrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menggelar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penyidik KPK akan terlebih dulu akan meminta para tersangka.
Untuk mengembalikan uang ataupun aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kalau seandainya bersangkutan menolak tindakan yang dilakukan tim penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,”
Hal itu diucapkan Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Tim penyidik KPK akan menggelar penyidikan TPPU apabila ditemukan indikasi.
Adanya upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Apabila diketahui uang tersebut ternyata diahlikan, dipindahtangankan ke subjek lain.
Menjadi bagian dari pencucian uang, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan.
Jadi banyak cara untuk mengembalikan aset tersebut atau asset recovery,” ujarnya.
KPK pada Jumat, 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka baru.
Dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Tessa menerangkan tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.