Administrasi merupakan syarat bagi semua anak yang ingin sekolah.
Mulai dari Ijazah, Kartu keluarga, Kartu tanda penduduk dan lain lain.
Tujuannya agar sistem pendataan bisa merekam semua riwayat anak.
Pemkot Bekasi mewajibkan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Sebagai salah satu syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Online.
Orang tua murid diminta segera melakukan pencetakan KIA untuk anak-anaknya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufik Rachmat Hidayat mengatakan.
KIA bisa dicetak di 56 kelurahan sebagai salah satu bentuk dukungan Pemkot Bekasi dalam pelaksanaan PPDB.
Ia menerangkan wali murid tidak perlu khawatir anaknya tidak bisa mendaftar PPBD, lantaran tidak memiliki KIA.
Karena layanan pembuatan KIA sudah dibuka seluas-luasnya oleh Pemkot Bekasi.
“Untuk syarat KIA dalam PPBD bukan berarti anak yang tidak memiliki KIA tidak bisa mendaftar. Justru kami memberikan layanan pencetakan KIA di 56 kelurahan sebagi bentuk dukungan kepada terhadap pelaksanaan PPDB,” katanya, Jumat (17/5/2024).
Taufik menambahkan, KIA juga bisa dibuat secara kolektif oleh wali murid.
Dalam pembuatannya dapat dilakukan secara bersama-sama.
Dengan dikoordinir oleh wali murid di semua jenjang tingkatan pendidikan.
Persyaratan KIA dalam PPBD merupakan strategi Pemkot Bekasi meningkatkan target pencetakan KIA.
Pemerintah pusat menargetkan pencetakan KIA sebanyak 60 persen, bagi masing-masing daerah.
Sementara, di Kota Bekasi sendiri pencetakan KIA baru mencapai 50 persen.
Dengan menjadikan KIA sebagai syarat mengikuti PPDB.
Target 60 persen diharapkan bisa dipenuhi, bahkan lebih.
“Ini adalah upaya kami meningkatkan kesadaran masyarakat, kepemilikan administrasi kependudukan bagi anak. Segala upaya akan kami lakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pencetakan KIA,” ucapnya







