Pemerintah sedang membuat peraturan terbaru terkait dengan perdagangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan.
Pekerjaan ini ditangani oleh kementerian terkait yang berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk hasil yang sempurna.
Terpantau Kementerian Perindustrian sedang menyelesaikan penyusunan hampir seluruh peraturan pendukung.
Untuk memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Pihak Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan dan juga Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menerangkan,
Selesainya penguatan regulasi ini menunjukan bukti dan upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.
“Saat ini telah ada regulasi dan peraturan pendukung berbentuk kriteria teknis berupa peraturan Menteri Perindustrian untuk komoditas industri, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden,” ucapnya hari Senin (22/4/2024).
Namun Febri menjelaskan terdapat peraturan yang masih belum selesai disusun yakni persetujuan teknis (Pertek) untuk komoditas ban.
Kemudian komoditas lainnya seperti pemrosesan permintaan impor produk hilir sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window).
“Penyelesaian peraturan ini biasanya membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan untuk mendapat nomor perundangannya,
Setelah itu peraturan tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan,” ucapnya.
Menurut Febri, komoditas impor yang memerlukan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri.
Sedangkan untuk sektor bahan baku hingga saat ini masih lancar karena tidak ada pengaturan larangan terbatas (lartas).
Dalam hal ini Kemenperin memberikan jaminan bahwa bahan baku dan bahan penolong dijamin tersedia dengan proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal selama lima hari kerja.
Pembahasan peraturan Menteri Perindustrian dilakukan melalui lintas sektoral yang melibatkan Kementerian/Lembaga lain, sehingga upaya memerlukan waktu.
Adapun tujuan dari pemberlakuan Pertek ini diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri.
ketika peraturan tersebut sudah berjalan maka tidak ada alasan merevisi peraturan lartas untuk produk-produk yang sudah siap.
Diharapkan bisa meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang sudah bisa menghasilkan produk sejenis dengan produk impor hilir,
Selain itu untuk memperkuat posisi devisa mata uang kita yang sedang tertekan,” kata dia
Sebelum tercipta regulasi ini pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena tidak ada landasan hukumnya.
Seiring Terbitnya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan dalam rangka penerbitan Perizinan Impor.
Kementerian memberikan himbauan bagi perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai regulasi.
Diantaranya dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P).
Disarankan para pemegang Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) untuk beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional,” ujar Febri.
Kemenperin berupaya maksimal melayani siapa saja yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut.
Tetapi harus berpedoman dengan mengacu pada supply-demand nasional dan peraturan yang berlaku.
Oleh sebab itu Kemenperin membutuhkan kerjasama dan pengertian dari semua pihak, baik K/L. industri, pengusaha, importir dan asosiasi.