Kemenperin Menyelesaikan Regulasi Penguat Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah sedang membuat peraturan terbaru terkait dengan perdagangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan.

Pekerjaan ini ditangani oleh kementerian terkait yang berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk hasil yang sempurna.

Terpantau Kementerian Perindustrian sedang menyelesaikan penyusunan hampir seluruh peraturan pendukung.

Untuk memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Pihak Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan dan juga Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menerangkan,

Selesainya penguatan regulasi ini menunjukan bukti dan upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.

Baca Juga :  OJK Menerbitkan 4 Aturan Baru Tentang Asuransi dan Dana Pensiun

“Saat ini telah ada regulasi dan peraturan pendukung berbentuk kriteria teknis berupa peraturan Menteri Perindustrian untuk komoditas industri, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden,” ucapnya hari Senin (22/4/2024).

Namun Febri menjelaskan terdapat peraturan yang masih belum selesai disusun yakni persetujuan teknis (Pertek) untuk komoditas ban.

Kemudian komoditas lainnya seperti pemrosesan permintaan impor produk hilir sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window).

“Penyelesaian peraturan ini biasanya membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan untuk mendapat nomor perundangannya,

Baca Juga :  Status Lahan IKN Akan Diselesaikan Secepatnya, Pemerintah Menawarkan Jual Beli Atau Sewa Sebagai Solusi

Setelah itu peraturan tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan,” ucapnya.

Menurut Febri, komoditas impor yang memerlukan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri.

Sedangkan untuk sektor bahan baku hingga saat ini masih lancar karena tidak ada pengaturan larangan terbatas (lartas).

Dalam hal ini Kemenperin memberikan jaminan bahwa bahan baku dan bahan penolong dijamin tersedia dengan proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal selama lima hari kerja.

Berita Terkait

Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok
Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta
Anggota Komisi X DPR RI Mendesak Pemerintah Untuk Menjamin Tidak Ada Tindakan Diskriminatif di Indonesia
Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024, Banyak Kriteria Yang Dibutuhkan Termasuk Bagi Penyandang Disabilitas
BSKDN Kemendagri Memberikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada Pegawai Berprestasi
Empat Kajati dan Pejabat Eselon II Dilantik Jaksa Agung Untuk Regenerasi dan Peningkatan Kinerja
Tugas Badan Gizi Nasional Beserta Jumlah Anggaran Yang Sudah Ditetapkan Tahun 2025
Surat Keputusan Perhutanan Sosial Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat, Luasnya Mencapai Jutaan Hektare

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 23:18 WIB

Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Kamis, 5 September 2024 - 21:27 WIB

Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta

Selasa, 3 September 2024 - 14:10 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Mendesak Pemerintah Untuk Menjamin Tidak Ada Tindakan Diskriminatif di Indonesia

Minggu, 1 September 2024 - 23:52 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024, Banyak Kriteria Yang Dibutuhkan Termasuk Bagi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:19 WIB

BSKDN Kemendagri Memberikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada Pegawai Berprestasi

Berita Terbaru