Pemerintah sedang membuat peraturan terbaru terkait dengan perdagangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan.
Pekerjaan ini ditangani oleh kementerian terkait yang berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk hasil yang sempurna.
Terpantau Kementerian Perindustrian sedang menyelesaikan penyusunan hampir seluruh peraturan pendukung.
Untuk memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Pihak Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan dan juga Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menerangkan,
Selesainya penguatan regulasi ini menunjukan bukti dan upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.
“Saat ini telah ada regulasi dan peraturan pendukung berbentuk kriteria teknis berupa peraturan Menteri Perindustrian untuk komoditas industri, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden,” ucapnya hari Senin (22/4/2024).
Namun Febri menjelaskan terdapat peraturan yang masih belum selesai disusun yakni persetujuan teknis (Pertek) untuk komoditas ban.
Kemudian komoditas lainnya seperti pemrosesan permintaan impor produk hilir sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window).
“Penyelesaian peraturan ini biasanya membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan untuk mendapat nomor perundangannya,
Setelah itu peraturan tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan,” ucapnya.
Menurut Febri, komoditas impor yang memerlukan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri.
Sedangkan untuk sektor bahan baku hingga saat ini masih lancar karena tidak ada pengaturan larangan terbatas (lartas).
Dalam hal ini Kemenperin memberikan jaminan bahwa bahan baku dan bahan penolong dijamin tersedia dengan proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal selama lima hari kerja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya