Pemerintah memberikan peringatan keras terhadap semua pihak yang ikut transaksi judi online.
Bukan hanya bandarnya saja namun pelaku juga akan ditindak tegas agar memberikan efek jera.
Namun pemberitahuan pemerintah tersebut tidak dipedulikan oleh bandar yang tetap menjalankan bisnisnya.
Polisi berhasil menggerebek markas judi dalam jaringan (online) yang merugikan banyak masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam aksi tersebut polisi meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7).
“Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Rabu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa.
Penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik judi online di salah satu unit apartemen.
“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online.
Dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” ujarnya.
Kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yakni pria berinisial MHP (41).
Yang merupakan pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Saat ini Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
Barang bukti yang disita enam unit Central Processing Unit (CPU), enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam buah tetikus (mouse), delapan unit handphone dan tiga unit sepeda motor,” kata Andri.
Banyak pihak yang memberikan apresiasi terhadap penangkapan karena dampaknya sangat besar.