Hasil Olah TKP Pembunuhan Subang, Pelaku Meminta Uang Yayasan Senilai 30 Juta

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi TKP pembunuhan di Subang

Lokasi TKP pembunuhan di Subang

Pembunuhan sadis yang terjadi di Subang diungkap Polda Jawa Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat menangkap pelaku.

Terungkap pelaku Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan istrinya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.

Membunuh menggunakan golok dan stik golf dengan cara memukul bagian kepala.

Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan setelah rekonstruksi di Subang, Rabu (22/11/2023).

Kejadian bermula Setelah meminta bantuan Danu ketika di warung pecel lele.

Dia mengatakan keduanya berangkat menuju ke kediaman Tuti Suhartini.

Baca Juga :  Ketua Panitia Konser Tangerang Lentera Festival 2024 Ditangkap Setelah Kabur Beberapa Hari

Mereka pun tiba setelah perjalanan dan Yosep meminta Tuti isterinya.

untuk memberikan uang senilai Rp 30 juta yang ada di kamar Amalia.

Tetapi Tuti sempat menolak dan terlibat percekokan dengan Yosep Hidayah.

Motif utama pembunuhan yang dilakukan yaitu karena masalah uang.

“(Motif) masalah uang, jadi tadi di dalam rekonstruksi Yosep ingin mengambil uang di kamar Amel tetapi dihalangi Tuti sehingga terjadi pertengkaran kemudian Yosep memukul memakai golok dan selanjutnya memakai stik golf,” ujarnya.

Amelia terbangun setelah mendengar suara keributan yang ramai.

Baca Juga :  Guru Ngaji Ditikam di Musala Kawasan Kebon Jeruk, Polisi Melakukan Tindakan Tegas dan Terukur

“Untuk Amel, saat tidur ia terbangun duduk dipegang oleh Arighi dan Danu dan dipukul Yosep menggunakan stik golf,” ungkap dia.

Dia mengatakan, korban Tuti sempat cekcok dengan tersangka Yosep.

Namun, dipukul hingga tidak melakukan perlawanan dan dihabisi di ruang tengah sedangkan Amelia di kamar.

Kombes Pol Surawan menambahkan, uang yang diambil oleh Yosep sebesar Rp 30 juta.

Berkaitan dengan yayasan pendidikan milik tersangka Yosep Hidayah.

Sementara itu peran Arighi dan Abi membantu Yosep dan Mimin membantu memandikan jenazah kedua korban.

 

Sumber Berita : rejabar

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB