Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat di Tengah Ketidakpastian Kasus Vina Cirebon, Melambaikan Tangan dan Menyapa Wartawan Dengan Senyuman

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepastian hukum menjadi harapan masyarakat agar hidupnya merasa terjamin oleh negara.

Karena semua hajat hidup orang banyak dilindungi sepenuhnya oleh negara melalui berbagai instrumennya.

Ditengah kasus meninggalnya Vina Cirebon yang dianggap janggal hingga sekarang oleh masyarakat.

Indonesia dihebohkan oleh Terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”, Jessica Kumala Wongso.

Jessika bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu pagi.

Terpantau bahwa Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB,

Dia disambut oleh para kuasa hukumnya. Beberapa menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.

Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut.

Baca Juga :  Mediasi keluarga pasien yang tidak ada kamar kosong di RSUD.Balung akhirnya saling minta maaf

Menyapa dan melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.

Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil.

Informasi selanjutnya direncanakan mereka berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa.

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat).

Yakni berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Rusia Meminta Iran Untuk Menurunkan Eskalasi Agar Tidak Merugikan Timur Tengah

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Masyarakat berharap agar jika memang jessika tidak bersalah dia bisa memperjuangkan nama baiknya di depan hukum.

Berita Terkait

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 
Belajar Percaya Diri dari Soekarno Muda “Lelaki Berpeci yang Menaklukkan Hati Noni” 
Sistem Cultuurprocenten Sebagai Mesin Eksploitasi Kolonialisme, Dampaknya Terasa Hingga Sekarang 
Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor
Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP
Strategi Penghancuran Negara Kuat Melalui Narkoba, Studi Kasus Candu di Cina
Proyek Glamping dan Seaplane di TN Gunung Rinjani Mendapat Penolakan, Masyarakat Sasambo Melakukan Gerakan Aksi Damai
“Abolisi & Amnesti Koruptor, Strategi Politik Prabowo Demi Keutuhan Bangsa?”

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:26 WIB

Belajar Percaya Diri dari Soekarno Muda “Lelaki Berpeci yang Menaklukkan Hati Noni” 

Rabu, 29 April 2026 - 13:11 WIB

Sistem Cultuurprocenten Sebagai Mesin Eksploitasi Kolonialisme, Dampaknya Terasa Hingga Sekarang 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Penjarahan Rumah Sahroni Jadi Momentum Desakan Pengesahan UUD Perampasan Aset Koruptor

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Ketua PA GMNI Lombok Timur Akan Mobilisasi 10 Ribu Petani Tembakau Unduk Demo Gubernur dan DJP

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB