Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat di Tengah Ketidakpastian Kasus Vina Cirebon, Melambaikan Tangan dan Menyapa Wartawan Dengan Senyuman

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepastian hukum menjadi harapan masyarakat agar hidupnya merasa terjamin oleh negara.

Karena semua hajat hidup orang banyak dilindungi sepenuhnya oleh negara melalui berbagai instrumennya.

Ditengah kasus meninggalnya Vina Cirebon yang dianggap janggal hingga sekarang oleh masyarakat.

Indonesia dihebohkan oleh Terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”, Jessica Kumala Wongso.

Jessika bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu pagi.

Terpantau bahwa Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB,

Dia disambut oleh para kuasa hukumnya. Beberapa menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.

Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut.

Baca Juga :  Istilah Dalam Sepak Bola Yang Sering Disebutkan Oleh Komentator Layar Kaca

Menyapa dan melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.

Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil.

Informasi selanjutnya direncanakan mereka berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa.

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat).

Yakni berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Gadis Cantik Indonesia Menjadi Juara Miss Supranational 2024, Acara Digelar di Strzelecki Park Amphitheater, Nowy Sącz, Małopolska, Polandia

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Masyarakat berharap agar jika memang jessika tidak bersalah dia bisa memperjuangkan nama baiknya di depan hukum.

Berita Terkait

Sejarah Kesatuan Buruh Marhaenis ( KBM ) Hingga Terbentuknya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
Jutaan Pemudik Kembali Ke Jakarta, One Way Masih Menjadi Solusi Kemacetan
Sejarah Perlawanan Pribumi Yang Mengalami Penindasan Pada Masa Kolonialisme Oleh VOC Maupun Kerajaan Belanda
“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya
Kapal Selam Rusia Bersandar di Surabaya Untuk Mengikuti Berbagai Kegiatan Dengan TNI AL
ASN dan Aparat Harus Netral Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, Berikut Himbauan Anggota DPD RI
Mantan Gubernur Kalimantan Timur dan Saksi Tidak Menghadiri Panggilan KPK, di Larang Pergi ke Luar Negeri
BMKG Mendeteksi Gempa di Kabupaten Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Menimbulkan Tsunami

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:12 WIB

Sejarah Kesatuan Buruh Marhaenis ( KBM ) Hingga Terbentuknya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)

Senin, 7 April 2025 - 23:36 WIB

Jutaan Pemudik Kembali Ke Jakarta, One Way Masih Menjadi Solusi Kemacetan

Rabu, 2 April 2025 - 22:43 WIB

Sejarah Perlawanan Pribumi Yang Mengalami Penindasan Pada Masa Kolonialisme Oleh VOC Maupun Kerajaan Belanda

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:57 WIB

“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya

Jumat, 8 November 2024 - 09:17 WIB

Kapal Selam Rusia Bersandar di Surabaya Untuk Mengikuti Berbagai Kegiatan Dengan TNI AL

Berita Terbaru

Pemikiran

REALISME SOSIAL dan POTRET REALITAS

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:05 WIB

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB