Kepastian hukum menjadi harapan masyarakat agar hidupnya merasa terjamin oleh negara.
Karena semua hajat hidup orang banyak dilindungi sepenuhnya oleh negara melalui berbagai instrumennya.
Ditengah kasus meninggalnya Vina Cirebon yang dianggap janggal hingga sekarang oleh masyarakat.
Indonesia dihebohkan oleh Terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”, Jessica Kumala Wongso.
Jessika bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu pagi.
Terpantau bahwa Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB,
Dia disambut oleh para kuasa hukumnya. Beberapa menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.
Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin tersebut.
Menyapa dan melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.
Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil.
Informasi selanjutnya direncanakan mereka berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat).
Yakni berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Masyarakat berharap agar jika memang jessika tidak bersalah dia bisa memperjuangkan nama baiknya di depan hukum.