Informasi hukum harus dipelajari oleh masyarakat agar bisa mengerti dan memahami semua yang tertulis didalamnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan bentuk upaya pemerintah mewujudkan literasi hukum di masyarakat.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Jumat, menyebutkan.
JDIHN yang berkualitas dapat meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum di masyarakat.
“JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet.
Sehingga mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Widodo pada kegiatan JDIHN Awards 2024 di Jakarta, Kamis (22/8).
Dengan adanya JDIHN, tambah Widodo, masyarakat dapat meyakini dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi.
Terlebih, seluruh dokumen hukum yang disajikan di portal jdihn.go.id bersumber dari instansi resmi.
“Kami berharap, pengelolaan JDIHN dapat mendorong literasi hukum masyarakat.
Namun, upaya tersebut perlu dukungan seluruh pihak sebab dengan bertambahnya jumlah anggota JDIHN,
maka akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses oleh masyarakat,” kata Widodo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya