Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Untuk Menjawab Krisis Literasi Hukum di Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi hukum harus dipelajari oleh masyarakat agar bisa mengerti dan memahami semua yang tertulis didalamnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan bentuk upaya pemerintah mewujudkan literasi hukum di masyarakat.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Jumat, menyebutkan.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 persen, Berikut Tanggapan DPR RI Terkait Kenaikan Tersebut

JDIHN yang berkualitas dapat meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum di masyarakat.

“JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet.

Sehingga mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Widodo pada kegiatan JDIHN Awards 2024 di Jakarta, Kamis (22/8).

Dengan adanya JDIHN, tambah Widodo, masyarakat dapat meyakini dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kebaya Nasional 2024 Mirip Dengan Acara Yang Dilakukan Presiden Soekarno

Terlebih, seluruh dokumen hukum yang disajikan di portal jdihn.go.id bersumber dari instansi resmi.

“Kami berharap, pengelolaan JDIHN dapat mendorong literasi hukum masyarakat.

Namun, upaya tersebut perlu dukungan seluruh pihak sebab dengan bertambahnya jumlah anggota JDIHN,

maka akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses oleh masyarakat,” kata Widodo.

Berita Terkait

Presiden Jokowi Membuka PON XXI Aceh – Sumatera di Dampingi Iriana dan Rombongan
TNI AL Mengenalkan Alutsista Kepada Masyarakat Pada Saat Ulang Tahun ke 79, Senjata Canggih dan Tank Amfibi Bisa Dilihat Secara Langsung
Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Akan Dibahas DPR RI Periode Selanjutnya, Berikut Penjelasan Ahmad Sahroni
Faktor Penyebab Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024 Menurut Ketua Komisi II DPR RI
Pejabat Menteri Pertahanan Menjadi Ketua Tim Pemenangan Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024
Syarat Partai Politik Mencabut Dukungan Terhadap Bakal Calon Kepala Daerah 2024, Untuk Meminimalisir Kotak Kosong
Julukan Perang Bintang Dalam Pilkada Jawa Tengah Sangatlah Tidak Benar, Berikut Pernyataan Puan Maharani
Media Massa Diharapkan Memberikan Informasi Yang Objektif Terkait Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Presiden Jokowi Membuka PON XXI Aceh – Sumatera di Dampingi Iriana dan Rombongan

Minggu, 8 September 2024 - 22:08 WIB

TNI AL Mengenalkan Alutsista Kepada Masyarakat Pada Saat Ulang Tahun ke 79, Senjata Canggih dan Tank Amfibi Bisa Dilihat Secara Langsung

Minggu, 8 September 2024 - 22:06 WIB

Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Akan Dibahas DPR RI Periode Selanjutnya, Berikut Penjelasan Ahmad Sahroni

Sabtu, 7 September 2024 - 23:12 WIB

Faktor Penyebab Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024 Menurut Ketua Komisi II DPR RI

Sabtu, 7 September 2024 - 23:11 WIB

Pejabat Menteri Pertahanan Menjadi Ketua Tim Pemenangan Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024

Berita Terbaru