Proses Pemilihan umum 2024 masih menyisakan keputusan yang belum rampung hingga saat ini.
Banyak pihak yang mengajukan peradilan karena merasa ada peristiwa yang tidak menguntungkan mereka sebagai kontestan pemilu.
Namun dalam hal ini adalah terkait dengan perolehan suara antara calon legislatif dari daerah hingga pusat.
Melihat kondisi tersebut maka yang bersangkutan mencari keadilan dengan mendaftarkan diri untuk gugatan ke MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno putusan/ketetapan pemilihan legislatif 2024.
Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh sembilan hakim MK sebagai pengadil.
Diketahui MK akan membaca 38 putusan hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Delapan hakim konstitusi lainnya pun turut hadir di antaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman. Kemudian Daniel Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Setelah dirasa lengkap kemudian Suhartoyo lalu membuka sidang putusan tersebut.
Suhartoyo mempersilahkan para pemohon, termohon dan pihak terkait memperkenalkan para kuasa hukum yang hadir.
“Kita mulai persidangan, persidangan untuk perkara PHPU DPR, DPD, DPRD tahun 2024 dengan agenda pengucapan keputusan/ketetapan.
Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo pada Jumat (7/6/2024).
Seperti yang dijadwalkan sebelumnya bahwa MK akan menggelar sidang putusan sebanyak tiga hari.
Yakni tertanggal pada 6, 7, 10 Juni 2024 dengan total ada 106 perkara yang akan dibacakan putusannya.
Masyarakat berharap apapun yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dengan transparan dengan keputusan yang seadil adilnya.