Pihak Pegi Datangi KPK Sebelum Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Membeberkan Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia dihebohkan dengan pembunuhan yang terjadi pada delapan tahun silam di Cirebon.

Kasus ini kembali mencuat setelah ditayangkan dalam sebuah film Vina Sebelum 7 Hari dan disaksikan jutaan masyarakat.

Dalam perkembangannya peristiwa ini dianggap banyak memiliki kejanggalan dan memancing berbagai reaksi sosial.

Baca Juga :  Konvoi Militer Ukraina Yang Dipersenjatai Nato Dihancurkan Oleh Rusia di Wilayah Kursk

Pihak Keluarga Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya ,Toni RM mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuan kedatangan mereka bertujuan melaporkan surat pengawasan dalam hal pencegahan dugaan korupsi dalam kasus Pegi.

Selaku kuasa hukum Toni mengatakan bahwa kemungkinan adanya dugaan suap dalam sidang yang menyangkut kliennya.

Baca Juga :  Faktor Penyebab Pasar Tanah Abang Sepi Pengunjung dan Prosentase Penurunan Omzet Secara Keseluruhan

“Kedatangan kami menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan,” ucap Toni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Toni berharap agar KPK dapat mengawasi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini agar tercipta keadilan bagi kliennya.

Berita Terkait

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023
Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI
Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara
Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi di Cabut, Nama Besar Bung Karno Terbebas Dari Belenggu
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Menghasilkan Lima Kesimpulan Yang Harus Dijalankan Oleh Pemerintah
MPR RI Berkomitmen Mengembalikan Nama Baik Bung Karno Dengan Mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 22:57 WIB

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi

Minggu, 15 September 2024 - 22:56 WIB

Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023

Sabtu, 14 September 2024 - 23:31 WIB

Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

Jumat, 13 September 2024 - 23:27 WIB

Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara

Jumat, 13 September 2024 - 23:26 WIB

Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis

Berita Terbaru