Indonesia dihebohkan dengan pembunuhan yang terjadi pada delapan tahun silam di Cirebon.
Kasus ini kembali mencuat setelah ditayangkan dalam sebuah film Vina Sebelum 7 Hari dan disaksikan jutaan masyarakat.
Dalam perkembangannya peristiwa ini dianggap banyak memiliki kejanggalan dan memancing berbagai reaksi sosial.
Pihak Keluarga Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya ,Toni RM mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuan kedatangan mereka bertujuan melaporkan surat pengawasan dalam hal pencegahan dugaan korupsi dalam kasus Pegi.
Selaku kuasa hukum Toni mengatakan bahwa kemungkinan adanya dugaan suap dalam sidang yang menyangkut kliennya.
“Kedatangan kami menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan,” ucap Toni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Toni berharap agar KPK dapat mengawasi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini agar tercipta keadilan bagi kliennya.
“Meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan,” ucapnya.
Pada saat itu diketahui Toni datang bersama dengan ibu Pegi bernama Kartini dan adik Pegi, Susi.
Pihak pegi sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang Praperadilan di Bandung.
Pegi akan menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan bahwa sidang tersebut akan berlangsung, Senin (24/6/2024).
Meskipun selama beberapa bulan sudah viral namun banyak masyarakat yang tidak puas dengan keputusan hukum yang sudah ditetapkan.
Mereka menganggap bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban salah tangkap.