Pihak Pegi Datangi KPK Sebelum Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Membeberkan Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia dihebohkan dengan pembunuhan yang terjadi pada delapan tahun silam di Cirebon.

Kasus ini kembali mencuat setelah ditayangkan dalam sebuah film Vina Sebelum 7 Hari dan disaksikan jutaan masyarakat.

Dalam perkembangannya peristiwa ini dianggap banyak memiliki kejanggalan dan memancing berbagai reaksi sosial.

Pihak Keluarga Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya ,Toni RM mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuan kedatangan mereka bertujuan melaporkan surat pengawasan dalam hal pencegahan dugaan korupsi dalam kasus Pegi.

Selaku kuasa hukum Toni mengatakan bahwa kemungkinan adanya dugaan suap dalam sidang yang menyangkut kliennya.

Baca Juga :  Data IHSG Ditutup di Zona Hijau, Naik 0,13 Persen ke Level 6.889

“Kedatangan kami menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan,” ucap Toni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Toni berharap agar KPK dapat mengawasi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini agar tercipta keadilan bagi kliennya.

“Meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan,” ucapnya.

Pada saat itu diketahui Toni datang bersama dengan ibu Pegi bernama Kartini dan adik Pegi, Susi.

Baca Juga :  Sejarah Bali Pada Masa Berburu Dan Mengumpulkan Makanan Tingkat Lanjut

Pihak pegi sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang Praperadilan di Bandung.

Pegi akan menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan bahwa sidang tersebut akan berlangsung, Senin (24/6/2024).

Meskipun selama beberapa bulan sudah viral namun banyak masyarakat yang tidak puas dengan keputusan hukum yang sudah ditetapkan.

Mereka menganggap bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban salah tangkap.

Berita Terkait

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika
Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang Lebih Dari Dua Bulan, Berikut Pernyataan Menteri ESDM
Dana Desa Digunakan Untuk Judi Online Akan Ditindak Dengan Tegas, Berikut Pernyataan PPATK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:31 WIB

Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:05 WIB

Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI

Berita Terbaru

Potret Publik Petani Indonesia

Nasionalis

Kembalikan Mandat Republik Kepada Publik

Minggu, 23 Mar 2025 - 22:26 WIB