Negara mengatur setiap kehidupan masyarakat agar tercipta kemajuan dan kedamaian hidup.
Namun peraturan tersebut melewati uji dan kelayakan sebelum disahkan agar berkekuatan hukum.
Sehingga peraturan yang dibuat tidak merugikan berbagai pihak termasuk masyarakat kecil.
Dalam dunia kerja regulasi yang diciptakan dirasa masih kurang menguntungkan karyawan.
Tidak heran jika setiap hari buruh mereka malakukan aksi turun jalan untuk memperjuangkan haknya.
Pemutusan Hubungan Kerja juga diatur dalam berbagai sistem dan peraturan dari pemerintah.
Dan Hak-hak mereka sudah tercantum dalam beberapa kebijakan undang undang seperti
* UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan,
* UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan kebijakan tersebut, ada beberapa hak yang harus terpenuhi bagi karyawan meskipun ada perbedaan status.
Hak antara pegawai kontrak dengan pegawai tetap memiliki perbedaan. Berikut hak karyawan yang mengalami PHK.
1. Hak PHK Karyawan Kontrak
Para karyawan kontrak yang di PHK wajib mendapatkan uang ganti rugi tanpa ada tambahan lainnya.
Perusahaan hanya akan membayarkan sisa gaji sesuai dengan kontrak dan uang ganti rugi berupa uang transportasi.
2. Hak PHK Karyawan Tetap
Hak yang akan diterima oleh karyawan tetap yang di PHK tentunya akan lebih banyak.
Pertama adalah uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2 sebesar 1 bulan upah (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan upah (masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun), dan seterusnya.
Kedua adalah UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3.
Besaran nominalnya adalah 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun).
3 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.
Dan yang terakhir adalah uang penggantian hak berupa kompensasi yang dibayarkan untuk cuti tahunan gugur dan belum diambil.
Serta Ongkos pulang karyawan dan keluarga, biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan.
Selanjutnya seluruh hal yang sudah dicatat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.