Hak Karyawan di PHK Termasuk Tunjangan Yang Diterima Beserta Regulasi Hukum Didalamnya

- Jurnalis

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Negara mengatur setiap kehidupan masyarakat agar tercipta kemajuan dan kedamaian hidup.

Namun peraturan tersebut melewati uji dan kelayakan sebelum disahkan agar berkekuatan hukum.

Sehingga peraturan yang dibuat tidak merugikan berbagai pihak termasuk masyarakat kecil.

Dalam dunia kerja regulasi yang diciptakan dirasa masih kurang menguntungkan karyawan.

Tidak heran jika setiap hari buruh mereka malakukan aksi turun jalan untuk memperjuangkan haknya.

Pemutusan Hubungan Kerja juga diatur dalam berbagai sistem dan peraturan dari pemerintah.

Baca Juga :  Pemdes Grenden Mulai Berlakukan Satu Pintu Tentang Kontribusi Pemanfaatan Jalan Desa

Dan Hak-hak mereka sudah tercantum dalam beberapa kebijakan undang undang seperti

* UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan,
* UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga :  Real Count KPU Rabu 21/2/2024 Pukul 19.00 WIB

Berdasarkan kebijakan tersebut, ada beberapa hak yang harus terpenuhi bagi karyawan meskipun ada perbedaan status.

Hak antara pegawai kontrak dengan pegawai tetap memiliki perbedaan. Berikut hak karyawan yang mengalami PHK.

Berita Terkait

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi di Cabut, Nama Besar Bung Karno Terbebas Dari Belenggu
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Menghasilkan Lima Kesimpulan Yang Harus Dijalankan Oleh Pemerintah
MPR RI Berkomitmen Mengembalikan Nama Baik Bung Karno Dengan Mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967
Pilkada Ulang Akan DIlakukan Jika Kotak Kosong Memperoleh Suara Terbanyak, Sudah Disepakati DPR RI dan Lembaga Lainnya
Daftar Daerah Yang Akan Menghadapi Kotak Kosong Pilkada 2024
PJ Gubernur Bali Prihatin Dengan Warganya Yang Ditahan Karena Memelihara Landak Jawa, Sudah Dipelihara Selama Lima Tahun
Duta Besar Rusia Untuk Indonesia Berkunjung ke Kemenhan Untuk Melanjutkan Kerjasama Keamanan Negara
Ribuan Personel Gabungan Mendapat Tugas Untuk Mengamankan Pilkada, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi di Cabut, Nama Besar Bung Karno Terbebas Dari Belenggu

Kamis, 12 September 2024 - 13:50 WIB

Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Menghasilkan Lima Kesimpulan Yang Harus Dijalankan Oleh Pemerintah

Kamis, 12 September 2024 - 13:49 WIB

MPR RI Berkomitmen Mengembalikan Nama Baik Bung Karno Dengan Mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Rabu, 11 September 2024 - 20:37 WIB

Pilkada Ulang Akan DIlakukan Jika Kotak Kosong Memperoleh Suara Terbanyak, Sudah Disepakati DPR RI dan Lembaga Lainnya

Rabu, 11 September 2024 - 20:34 WIB

Daftar Daerah Yang Akan Menghadapi Kotak Kosong Pilkada 2024

Berita Terbaru