Hak Karyawan di PHK Termasuk Tunjangan Yang Diterima Beserta Regulasi Hukum Didalamnya

- Jurnalis

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Negara mengatur setiap kehidupan masyarakat agar tercipta kemajuan dan kedamaian hidup.

Namun peraturan tersebut melewati uji dan kelayakan sebelum disahkan agar berkekuatan hukum.

Sehingga peraturan yang dibuat tidak merugikan berbagai pihak termasuk masyarakat kecil.

Dalam dunia kerja regulasi yang diciptakan dirasa masih kurang menguntungkan karyawan.

Tidak heran jika setiap hari buruh mereka malakukan aksi turun jalan untuk memperjuangkan haknya.

Pemutusan Hubungan Kerja juga diatur dalam berbagai sistem dan peraturan dari pemerintah.

Dan Hak-hak mereka sudah tercantum dalam beberapa kebijakan undang undang seperti

* UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan,
* UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga :  Saham RI Naik 61% Masa Tambang Freeport Sampai 2061

Berdasarkan kebijakan tersebut, ada beberapa hak yang harus terpenuhi bagi karyawan meskipun ada perbedaan status.

Hak antara pegawai kontrak dengan pegawai tetap memiliki perbedaan. Berikut hak karyawan yang mengalami PHK.

1. Hak PHK Karyawan Kontrak

Para karyawan kontrak yang di PHK wajib mendapatkan uang ganti rugi tanpa ada tambahan lainnya.

Perusahaan hanya akan membayarkan sisa gaji sesuai dengan kontrak dan uang ganti rugi berupa uang transportasi.

2. Hak PHK Karyawan Tetap

Hak yang akan diterima oleh karyawan tetap yang di PHK tentunya akan lebih banyak.

Baca Juga :  Budaya Papua Yang Masih Lestari Di Tengah Ancaman Globalisasi

Pertama adalah uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2 sebesar 1 bulan upah (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan upah (masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun), dan seterusnya.

Kedua adalah UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3.

Besaran nominalnya adalah 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun).
3 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.

Dan yang terakhir adalah uang penggantian hak berupa kompensasi yang dibayarkan untuk cuti tahunan gugur dan belum diambil.

Serta Ongkos pulang karyawan dan keluarga, biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan.

Selanjutnya seluruh hal yang sudah dicatat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.

Berita Terkait

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar
GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:32 WIB

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB