Negara mengatur setiap kehidupan masyarakat agar tercipta kemajuan dan kedamaian hidup.
Namun peraturan tersebut melewati uji dan kelayakan sebelum disahkan agar berkekuatan hukum.
Sehingga peraturan yang dibuat tidak merugikan berbagai pihak termasuk masyarakat kecil.
Dalam dunia kerja regulasi yang diciptakan dirasa masih kurang menguntungkan karyawan.
Tidak heran jika setiap hari buruh mereka malakukan aksi turun jalan untuk memperjuangkan haknya.
Pemutusan Hubungan Kerja juga diatur dalam berbagai sistem dan peraturan dari pemerintah.
Dan Hak-hak mereka sudah tercantum dalam beberapa kebijakan undang undang seperti
* UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan,
* UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan kebijakan tersebut, ada beberapa hak yang harus terpenuhi bagi karyawan meskipun ada perbedaan status.
Hak antara pegawai kontrak dengan pegawai tetap memiliki perbedaan. Berikut hak karyawan yang mengalami PHK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya