Hak Karyawan di PHK Termasuk Tunjangan Yang Diterima Beserta Regulasi Hukum Didalamnya

- Jurnalis

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Negara mengatur setiap kehidupan masyarakat agar tercipta kemajuan dan kedamaian hidup.

Namun peraturan tersebut melewati uji dan kelayakan sebelum disahkan agar berkekuatan hukum.

Sehingga peraturan yang dibuat tidak merugikan berbagai pihak termasuk masyarakat kecil.

Dalam dunia kerja regulasi yang diciptakan dirasa masih kurang menguntungkan karyawan.

Tidak heran jika setiap hari buruh mereka malakukan aksi turun jalan untuk memperjuangkan haknya.

Pemutusan Hubungan Kerja juga diatur dalam berbagai sistem dan peraturan dari pemerintah.

Dan Hak-hak mereka sudah tercantum dalam beberapa kebijakan undang undang seperti

* UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan,
* UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja,
* Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga :  Negara Mayoritas Islam Terkaya Didunia Diprediksi Mengalami Kenaikan Ekonomi Pada Tahun 2024

Berdasarkan kebijakan tersebut, ada beberapa hak yang harus terpenuhi bagi karyawan meskipun ada perbedaan status.

Hak antara pegawai kontrak dengan pegawai tetap memiliki perbedaan. Berikut hak karyawan yang mengalami PHK.

1. Hak PHK Karyawan Kontrak

Para karyawan kontrak yang di PHK wajib mendapatkan uang ganti rugi tanpa ada tambahan lainnya.

Perusahaan hanya akan membayarkan sisa gaji sesuai dengan kontrak dan uang ganti rugi berupa uang transportasi.

2. Hak PHK Karyawan Tetap

Hak yang akan diterima oleh karyawan tetap yang di PHK tentunya akan lebih banyak.

Baca Juga :  Salinan bendera pusaka dan naskah teks proklamasi Sampai di IKN, Disambut Oleh Masyarakat Serta Siswa Dari Berbagai Tingkatan

Pertama adalah uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2 sebesar 1 bulan upah (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan upah (masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun), dan seterusnya.

Kedua adalah UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3.

Besaran nominalnya adalah 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun).
3 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.

Dan yang terakhir adalah uang penggantian hak berupa kompensasi yang dibayarkan untuk cuti tahunan gugur dan belum diambil.

Serta Ongkos pulang karyawan dan keluarga, biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan.

Selanjutnya seluruh hal yang sudah dicatat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.

Berita Terkait

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika
Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang Lebih Dari Dua Bulan, Berikut Pernyataan Menteri ESDM
Dana Desa Digunakan Untuk Judi Online Akan Ditindak Dengan Tegas, Berikut Pernyataan PPATK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:31 WIB

Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:05 WIB

Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI

Berita Terbaru

Potret Publik Petani Indonesia

Nasionalis

Kembalikan Mandat Republik Kepada Publik

Minggu, 23 Mar 2025 - 22:26 WIB