Pengadilan internasional kembali dibuka seiring gugatan dari Afrika Selatan.
Persidangan itu dipimpin Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), Kamis (11/1).
Membahas perdebatan hukum selama dua hari dalam perkara yang diajukan oleh Afrika Selatan ( Afsel).
Afsel menuduh Israel melakukan genosida dalam perang di Gaza tetapi Israel membantah tuduhan tersebut.
Ada beberapa syarat yang diajukan oleh Tim pengacara dari pihak Afrika Selatan.
Yakni meminta hakim pada sidang hari Kamis menerapkan perintah awal yang mengikat Israel.
Diantaranya termasuk menghentikan dengan segera kampanye militer Israel di Gaza.
Presiden ICJ Joan E. Donoghue menyatakan bahwa Afrika Selatan berpendapat bahwa tindakan Israel pasca serangan Hamas 7 Oktober “bersifat genosida”.
Serta menganggap bahwa Israel “gagal mencegah genosida dan melakukan genosida.”.
Dia mengatakan Afrika Selatan mengklaim Israel melanggar “kewajiban mendasar lainnya berdasarkan Konvensi Genosida (PBB).
Terjadi gerakan masa yang orasi menyampaikan pendapat di luar gedung pengadilan.
Ratusan pengunjuk rasa pro-Israel berbaris di dekat gedung pengadilan dan membawa spanduk bertuliskan “Bawa mereka pulang,”.
Halaman : 1 2 Selanjutnya