Febri Diansyah Menjelaskan Sumber Honor Yang Dia Dapat Dari SYL eks Mentan

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabar tentang korupsi terus membuat heboh bumi pertiwi karena dilakukan secara sistematis.

Dalam prakteknya korupsi ini melibatkan lebih dari satu orang dan memiliki tugas berbeda.

Pernyataan datang dari Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah.

Dia mengaku mendapatkan honor senilai Rp800 juta saat penyelidikan dan Rp3,1 miliar di tahap penyidikan.

Jumlah uang itu diterima ketika mendampingi proses hukum eks Menteri Pertanian itu.

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” kata Febri.

Hal itu disampaikan saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.

Febri menjelaskan, Rp800 juta itu merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien.

Mereka adalah SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono.

Baca Juga :  Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK

kemudian Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” ucap Febri yang merupakan Managing Partner Visi Law Office itu.

Lebih lanjut, ketika didalami oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait pihak yang membayarkan honor itu, Febri mengaku hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta.

“Kalau Pak SYL tidak komunikasi?” tanya jaksa.

“Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir oleh Pak Kasdi,” jawab Febri.

Di samping itu, Febri juga mengaku menerima honor Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan.

“Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Baca Juga :  Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan di Tahan Polda Sulawesi Tengah

Honorarium itu berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementerian Pertanian maupun hasil tindak pidana. ucapnya.

“Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi.

Bahkan saat itu, yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman,” katanya.

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Tepatnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dalam aksinya Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Muhammad Hatta.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Hasil penyelidikan menghebohkan karena uang itu digunakan antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru