Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan moral kepada anak harus dilakukan sejak dini agar tidak terlibat kriminalitas.

Banyak faktor yang menyebabkan seseorang bisa terdorong untuk melakukan penyimpangan.

Selain dari faktor ekonomi juga dipengaruhi oleh faktor sosial dan lingkungan tempatnya bergaul.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menangkap dua orang yang diduga sebagai pembuang bayi.

Kejadian itu di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Gang Keramat, Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Ada dua orang yang saat ini diamankan di Satreskrim Polresta Banjarmasin mereka berinisial ZA dan RD yang masih berstatus pelajar.

ZA dan RD masih bersekolah dan mereka merupakan sepasang kekasih atau berpacaran,”

Pernyataan itu diucapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Rabu.

Eru menyatakan terduga ZA merupakan warga setempat, sedangkan RD diamankan di kecamatan lain.

Dia juga mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya membentuk tim khusus dan dibantu oleh Unit Resmob Polda Kalsel.

“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan serta menginterogasi kedua pasangan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Bos Rental Mobil Dibunuh Komplotan Penjahat di Pati Jawa Tengah, Kapolres Metro Jakarta Timur Buka Suara

Sebelumnya Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin mengatakan bahwa.

Kronologis penemuan mayat bayi berdasarkan keterangan saksi berinisial ZH, ditemukan pada Rabu pagi.

Sekitar pukul 06.00 WITA pada saat dia bermaksud membuang ludah di jendela kamar rumahnya.

Saat melihat keluar jendela, matanya langsung tertuju pada sesosok mayat bayi beserta ari-arinya dengan posisi tertelungkup.

Kemudian saksi langsung memberitahukan kepada keluarganya dan warga sekitar kemudian menghubungi pihak Polsek setempat.

Pendidikan moral kepada anak harus dilakukan sejak dini agar tidak terlibat kriminalitas.

Banyak faktor yang menyebabkan seseorang bisa terdorong untuk melakukan penyimpangan.

Selain dari faktor ekonomi juga dipengaruhi oleh faktor sosial dan lingkungan tempatnya bergaul.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menangkap dua orang yang diduga sebagai pembuang bayi.

Kejadian itu di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Gang Keramat, Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Ada dua orang yang saat ini diamankan di Satreskrim Polresta Banjarmasin mereka berinisial ZA dan RD yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Bebas Gazalba Saleh, KPK Memberikan Apresiasi

ZA dan RD masih bersekolah dan mereka merupakan sepasang kekasih atau berpacaran,”

Pernyataan itu diucapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Rabu.

Eru menyatakan terduga ZA merupakan warga setempat, sedangkan RD diamankan di kecamatan lain.

Dia juga mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya membentuk tim khusus dan dibantu oleh Unit Resmob Polda Kalsel.

“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan serta menginterogasi kedua pasangan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin mengatakan bahwa.

Kronologis penemuan mayat bayi berdasarkan keterangan saksi berinisial ZH, ditemukan pada Rabu pagi.

Sekitar pukul 06.00 WITA pada saat dia bermaksud membuang ludah di jendela kamar rumahnya.

Saat melihat keluar jendela, matanya langsung tertuju pada sesosok mayat bayi beserta ari-arinya dengan posisi tertelungkup.

Kemudian saksi langsung memberitahukan kepada keluarganya dan warga sekitar kemudian menghubungi pihak Polsek setempat.

 

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru