Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi Korupsi terus terjadi di Indonesia dari berbagai penjuru wilayah dan tingkatan birokrasi.

Sebelumnya terjadi penetapan tersangka oleh KPK kepada beberapa anggota DPRD Jawa Timur.

Kali ini kasus korupsi kembali terungkap dengan melibatkan pengusaha yang mengerjakan proyek pekerjaan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020-2021.

“Tim Penyidik Pidsus pada Kamis (11/7), telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka.

Baca Juga :  Bos Rental Mobil Dibunuh Komplotan Penjahat di Pati Jawa Tengah, Kapolres Metro Jakarta Timur Buka Suara

Yakni selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Jumat.

Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, dan merusak atau menghilangkan barang bukti. Ucapnya lagi.

Penahanan ini juga untuk mempercepat proses penanganan perkara kedua tersangka.

Yakni JHS selaku team leader konsultan pengawas PT Arihta Teknik Persada, dan FS selaku Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Baca Juga :  Mantan Komisioner KPU Yang Bebas Dari Penjara Menuntut KPK Tangkap Harun Masiku

Kasus ini berawal pada 2000-2021, ketika itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Sumatera Utara.

Melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi sarana prasarana sekolah beberapa kabupaten di wilayah Sumut.

Paket pekerjaan tersebut sesuai kontrak awal pada 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000.

Berita Terkait

Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana
Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar
Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga
Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK
Penyelundupan Benih Lobster Akan Diberantas Mulai Dari Kurir Sampai Pemodal, Penggerebakan Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Pengacara Mengirimkan Senjata Kepada Mantan Bupati Bandung Yang Terjerat Korupsi, Digagalkan Petugas Rumah Tahanan

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 23:29 WIB

Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:16 WIB

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:27 WIB

Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga

Berita Terbaru