Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi Korupsi terus terjadi di Indonesia dari berbagai penjuru wilayah dan tingkatan birokrasi.

Sebelumnya terjadi penetapan tersangka oleh KPK kepada beberapa anggota DPRD Jawa Timur.

Kali ini kasus korupsi kembali terungkap dengan melibatkan pengusaha yang mengerjakan proyek pekerjaan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020-2021.

“Tim Penyidik Pidsus pada Kamis (11/7), telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka.

Yakni selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Jumat.

Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, dan merusak atau menghilangkan barang bukti. Ucapnya lagi.

Penahanan ini juga untuk mempercepat proses penanganan perkara kedua tersangka.

Yakni JHS selaku team leader konsultan pengawas PT Arihta Teknik Persada, dan FS selaku Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Baca Juga :  Pahlawan Pendidikan Menukar Kebebasan Hidup Dengan Pendidikan, Pengasingan Hanya Menjadi Jarak Namun Tidak Menghambat Perlawanan

Kasus ini berawal pada 2000-2021, ketika itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Sumatera Utara.

Melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi sarana prasarana sekolah beberapa kabupaten di wilayah Sumut.

Paket pekerjaan tersebut sesuai kontrak awal pada 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000.

“Kemudian dilaksanakan addendum jadi multiyears berdasarkan Pasal 3 dalam kontrak addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000,” kata Yos.

Tersangka JHS selaku team leader konsultan pengawas PT Arihta Teknik Persada.

Ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu, dan pengawasan volume atas pekerjaan tersebut.

Salah satu contoh, adanya sampel membuktikan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Konser Berujung Penjarahan Terjadi di Tangerang, Event Organizer dan Panitia Acara Diperiksa Polisi

Yakni pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Humbang Hasundutan sebanyak enam sekolah.

“Fakta di lapangan ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi.

Ada perbedaan volume antara dikerjakan, dan terdapat dalam kontrak serta besar nilai volume yang bervariasi hingga Rp1 miliar,” tuturnya.

Dengan adanya perbedaan itu, lanjut dia, tersangka JHS bertanggungjawab atas pengawasan mutu dan volume pekerjaan paket.

Namun yang bersangkutan tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai tugas dan kewenangannya.

“Sehingga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah-sekolah.

Yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa,” ujar Yos.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru

Potret Publik Petani Indonesia

Nasionalis

Kembalikan Mandat Republik Kepada Publik

Minggu, 23 Mar 2025 - 22:26 WIB