DPRD Jember Gelar Rapat Dengar Pendapat Soal Pro Kontra PAW Desa Kepanjen

- Jurnalis

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, marhaenis.com-Menengarai persoalan beda pendapat, atau pro dan kontra beberapa warga di kalangan masyarakat Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas. DPRD Jember melalui Komisi A langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka membahas persoalan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (19/6/2023).

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Komisi A Tabroni DPRD Jember mengungkapkan, Desa Kepanjen meminta agar dilaksanakan Pilkades PAW, Komisi A memanggil Camat, PJ Kades, BPD dan DPMD bahwa ada dua pekerjaan yang belum terselesaikan pelaksanaan Pilkades PAW dan batas Desa.

Kita meminta kepada desa, untuk melaksanakan musdes bersama seluruh warganya menyepakati kalau memang siap dilaksanakan PAW,” ucap Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Jember.

Karena di Desa Kepanjen terjadi pro dan kontra, ada yang menginginkan segera PAW dan juga ada tidak menginginkan Pilkades PAW. Oleh karena itu harus duduk bareng agar semua sepakat pelaksanaan Pilkades PAW dan terkait anggaran mencari solusi bersama.

Baca Juga :  Nomor Urut Capres dan Cawapres Ditetapkan Selasa 14 November 2023 Dihadiri Pasangan Calon

“Karen batas waktu pelaksanaan PAW sampai bulan Oktober, karena ini perintah di bulan November ada kampanye pileg. Kemudian tentunya terkait anggaran tidak boleh membebani calon Kepala Desa, kalau Pilkades PAW hanya tokoh-tokoh yang memilih,” tegasnya.

Sementara itu Camat Gumukmas Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni mengatakan, pihaknya selalu mendorong kepada masyarakat yang ingin melakukan Pilkades PAW agar menjaga situasi aman dan kondusif.

“Sehingga penundaan Pilkades PAW Desa Kepanjen minimnya masalah anggaran untuk pelaksanaan,” ungkap Camat Gumukmas, Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni.

Menurut Wagiso, Koordinator Desa Kepanjen menjelaskan, pihaknya menyampaikan aspirasi dan uneg-uneg warga Desa Kepanjen bahwa PAW harus segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Pilkada Banten Merupakan Ajang Rekonsiliasi Partai Politik Dengan Mengusung Kepala Daerah Yang Sama

“Kewenangan PAW adalah kewenangan desa, PJ Kades mengawal pelaksanaan Pilkades PAW,” terangnya.

Ditempat yang sama Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya mengutarakan, jika pilkades serentak kewenangan kabupaten sedangkan pilkades PAW kewenangan ada di tingkat desa dan sumber anggaran melekat di APBDes.

“Kalau pilkades serentak melekat anggaran di APBD Kabupaten. Sesuai surat 14 Januari 2023 untuk Pilkades serentak mau dilaksanakan atau tidak berdasarkan kajian Forkopimda,” bebernya.

Terkait anggaran pihaknya meminta dilaksanakan tahapan dulu, terkait dengan kurangnya anggaran secara teknis dilakukan kajian bersama.

Menurut Adi menambahkan, hearing yang diminta upayakan dana dibuat seminim mungkin dan semuanya harus dipertanggungjawabkan, tapi terkait pelaksanaan Pilkades PAW esensinya sederhana.

“Kita memberikan ruang siapapun mencalonkan diri tanpa harus dibebani dengan biaya,” tutupnya.

Berita Terkait

Peran Negara Bagi Rakyat dan Posisi Nekolim Beserta Antek Anteknya
Renungan filosofis Djoko Sukmono, RAS dan GENDER di Dunia Sosial Serta Konstruksi Berpikir Didalamnya
“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya
Berikut Pertimbangan Putusan MK Menghapus Presidential Threshold, Semua Partai Boleh Mengusulkan Capres dan Cawapres
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya
Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama
KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024
Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:14 WIB

Peran Negara Bagi Rakyat dan Posisi Nekolim Beserta Antek Anteknya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:53 WIB

Renungan filosofis Djoko Sukmono, RAS dan GENDER di Dunia Sosial Serta Konstruksi Berpikir Didalamnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:57 WIB

“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:39 WIB

Berikut Pertimbangan Putusan MK Menghapus Presidential Threshold, Semua Partai Boleh Mengusulkan Capres dan Cawapres

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya

Berita Terbaru