Masa kampanye Pemilihan Umum 2024 sudah dimulai.
Semua kandidat calon DPR daerah sampi RI sudah melakukan kampanye .
Calon Presiden yang sudah terdaftar di KPU kampanye sampai ketentuan batas waktu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui cuti kampanye pasangan Capres dan Cawapres.
Yang diajukan oleh Capres dan Cawapres saat ini menjabat sebagai menteri di kabinetnya.
Penjelasan ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Cuti diberikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pemberian cuti itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023.
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
“Sudah dikeluarkan Presiden melalui Mensesneg telah mengeluarkan surat persetujuan cuti kampanye.
Bagi Menkopolhukam pak Mahfud MD sesuai dengan surat permohonan beliau untuk jadwal kampanye yang beliau sampaikan kepada presiden,”.
Kata Ari Dipayana di kantor Kemensesneg, Selasa (28/11/2023).
“Presiden juga memberikan persetujuan melalui mensesneg kepada Menteri Pertahanan (Prabowo Subianto) sesuai jadwal yang disampaikan,” sambungnya.
Menurut ari, pemberian izin cuti kepada capres dan cawapres cukup fleksibel, sesuai dengan jadwal kampanye yang dibutuhkan.”
Jadwal sesuai sesuai dengan yang ditetapkan KPU,” katanya