Perhitungan uang pesangon dilakukan perusahaan ketika karyawan swasta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ada berbagai alasan dilakukannya PHK atau berhenti bekerja yang dijelaskan secara spesifik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga karyawan swasta yang mengalami PHK harus mengetahui cara menghitung uang pesangon yang seharusnya diterima.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Terdapat 17 alasan dilakukannya PHK terhadap karyawan perusahaan swasta yaitu.
jika terjadi penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh lagi.
Maka pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.
Jika terjadi ambil alih perusahaan, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.
Terjadi pengambilalihan perusahaan yang berakibat pada terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja, maka pengusaha dapat melakukan PHK.
Jika perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Jika perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.
Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Jika perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.
Jika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure), maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.
Maka pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 0,75 kali dari tabel perhitungan.
Jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian.
Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.
Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.
Jika perusahaan pailit, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Jika pekerja/buruh mengajukan permohonan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan buruk.
Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.
Jika pekerja/buruh melakukan pelanggaran dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Jika pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 2 kali dari tabel perhitungan.
Jika pekerja/buruh memasuki usia pensiun, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1,75 kali dari tabel.
Jika pekerja/buruh meninggal dunia, maka ahli warisnya diberi uang yang perhitungannya sama dengan uang pesangon sebesar 2 kali dari tabel perhitungan.
Tabel perhitungan uang pesangon
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, berikut ini perhitungan uang pesangon karyawan swasta.
Masa kerja karyawan swasta kurang dari 1 tahun, menerima uang pesangon 1 bulan upah.
Masa kerja karyawan swasta 1-2 tahun, menerima uang pesangon 2 bulan upah.
Masa kerja karyawan swasta 2-3 tahun, menerima uang pesangon 3 bulan upah.
Masa kerja karyawan swasta 3-4 tahun, menerima uang pesangon 4 bulan upah.
Masa kerja karyawan swasta 4-5 tahun, menerima uang pesangon 5 bulan upah.
Masa kerja karyawan swasta 5-6 tahun, menerima uang pesangon 6 bulan upah.
Masa kerja karyawan swasta 6-7 tahun, menerima uang pesangon 7 bulan upah.
Masa kerja karyawan swasta 7-8 tahun, menerima uang pesangon 8 bulan upah.
Masa kerja karyawan swasta 8 tahun atau lebih, menerima uang pesangon 9 bulan upah.
Apabila upah karyawan swasta dibayar per hari, maka upah sebulan sama dengan 30 dikali upah sehari.
Apabila upah karyawan swasta dibayar per satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
Apabila upah karyawan swasta lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah minimum domisili perusahaan.
Misal, PHK dengan alasan memasuki usia pensiun dilakukan terhadap seorang karyawan swasta yang telah bekerja selama 20 tahun dan mendapat upah Rp10 juta perbulan.
Setelah di-PHK, Ia berhak menerima uang pesangon sebesar 1,75 x 9 x Rp10 juta = Rp157,5 juta.
Sumber Berita : UU Omnibuslaw