Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dokumentasi Demo Buruh yang menolak PHK sepihak

dokumentasi Demo Buruh yang menolak PHK sepihak

 

Perhitungan uang pesangon dilakukan perusahaan ketika karyawan swasta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ada berbagai alasan dilakukannya PHK atau berhenti bekerja yang dijelaskan secara spesifik.

Sehingga karyawan swasta yang mengalami PHK harus mengetahui cara menghitung uang pesangon yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Terdapat 17 alasan dilakukannya PHK terhadap karyawan perusahaan swasta yaitu.

jika terjadi penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh lagi.

Maka pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika terjadi ambil alih perusahaan, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Terjadi pengambilalihan perusahaan yang berakibat pada terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja, maka pengusaha dapat melakukan PHK.

Jika perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure), maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Baca Juga :  Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.

Maka pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 0,75 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan pailit, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh mengajukan permohonan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan buruk.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh melakukan pelanggaran dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 2 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh memasuki usia pensiun, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1,75 kali dari tabel.

Jika pekerja/buruh meninggal dunia, maka ahli warisnya diberi uang yang perhitungannya sama dengan uang pesangon sebesar 2 kali dari tabel perhitungan.

Tabel perhitungan uang pesangon

Baca Juga :  Pertanian Mendapat Anggaran 12 Triliun Dari Pemerintah Untuk Menunjang Irigasi Seluas 2 Juta Hektare

Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, berikut ini perhitungan uang pesangon karyawan swasta.

Masa kerja karyawan swasta kurang dari 1 tahun, menerima uang pesangon 1 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 1-2 tahun, menerima uang pesangon 2 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 2-3 tahun, menerima uang pesangon 3 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 3-4 tahun, menerima uang pesangon 4 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 4-5 tahun, menerima uang pesangon 5 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 5-6 tahun, menerima uang pesangon 6 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 6-7 tahun, menerima uang pesangon 7 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 7-8 tahun, menerima uang pesangon 8 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 8 tahun atau lebih, menerima uang pesangon 9 bulan upah.

Apabila upah karyawan swasta dibayar per hari, maka upah sebulan sama dengan 30 dikali upah sehari.

Apabila upah karyawan swasta dibayar per satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Apabila upah karyawan swasta lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah minimum domisili perusahaan.

Misal, PHK dengan alasan memasuki usia pensiun dilakukan terhadap seorang karyawan swasta yang telah bekerja selama 20 tahun dan mendapat upah Rp10 juta perbulan.

Setelah di-PHK, Ia berhak menerima uang pesangon sebesar 1,75 x 9 x Rp10 juta = Rp157,5 juta.

 

 

Sumber Berita : UU Omnibuslaw

Berita Terkait

DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia
Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:20 WIB

DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Berita Terbaru

Pemikiran

REALISME SOSIAL dan POTRET REALITAS

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:05 WIB

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB