Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dokumentasi Demo Buruh yang menolak PHK sepihak

dokumentasi Demo Buruh yang menolak PHK sepihak

 

Perhitungan uang pesangon dilakukan perusahaan ketika karyawan swasta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ada berbagai alasan dilakukannya PHK atau berhenti bekerja yang dijelaskan secara spesifik.

Sehingga karyawan swasta yang mengalami PHK harus mengetahui cara menghitung uang pesangon yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Terdapat 17 alasan dilakukannya PHK terhadap karyawan perusahaan swasta yaitu.

jika terjadi penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh lagi.

Maka pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika terjadi ambil alih perusahaan, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Terjadi pengambilalihan perusahaan yang berakibat pada terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja, maka pengusaha dapat melakukan PHK.

Jika perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure), maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Baca Juga :  Syarat Mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dan BPJS Ketenaga Kerjaan Bagi Karyawan Yang Berhenti Kerja

Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.

Maka pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 0,75 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika perusahaan pailit, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh mengajukan permohonan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan buruk.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh melakukan pelanggaran dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 2 kali dari tabel perhitungan.

Jika pekerja/buruh memasuki usia pensiun, maka pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon 1,75 kali dari tabel.

Jika pekerja/buruh meninggal dunia, maka ahli warisnya diberi uang yang perhitungannya sama dengan uang pesangon sebesar 2 kali dari tabel perhitungan.

Tabel perhitungan uang pesangon

Baca Juga :  Idul Adha 1445 Hijriah Jatuh Pada Hari Senin 17/6, Sudah Ditetapkan dan Diumumkan Resmi Oleh Pemerintah

Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, berikut ini perhitungan uang pesangon karyawan swasta.

Masa kerja karyawan swasta kurang dari 1 tahun, menerima uang pesangon 1 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 1-2 tahun, menerima uang pesangon 2 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 2-3 tahun, menerima uang pesangon 3 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 3-4 tahun, menerima uang pesangon 4 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 4-5 tahun, menerima uang pesangon 5 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 5-6 tahun, menerima uang pesangon 6 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 6-7 tahun, menerima uang pesangon 7 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 7-8 tahun, menerima uang pesangon 8 bulan upah.

Masa kerja karyawan swasta 8 tahun atau lebih, menerima uang pesangon 9 bulan upah.

Apabila upah karyawan swasta dibayar per hari, maka upah sebulan sama dengan 30 dikali upah sehari.

Apabila upah karyawan swasta dibayar per satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Apabila upah karyawan swasta lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah minimum domisili perusahaan.

Misal, PHK dengan alasan memasuki usia pensiun dilakukan terhadap seorang karyawan swasta yang telah bekerja selama 20 tahun dan mendapat upah Rp10 juta perbulan.

Setelah di-PHK, Ia berhak menerima uang pesangon sebesar 1,75 x 9 x Rp10 juta = Rp157,5 juta.

 

 

Sumber Berita : UU Omnibuslaw

Berita Terkait

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar
GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:32 WIB

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB