Barang Elektronik Ilegal Senilai Rp6,7 Miliar Disita Pemerintah Diwilayah Banten, Berisi Perlengkapan Elektronik Yang Tidak Memiliki Berkas

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semakin redupnya produk nasional salah satunya karena dihantam oleh barang impor yang harganya murah.

Sehingga konsumen lebih memilih barang yang murah daripada harga yang lebih mahal dengan barang yang sama.

Belum lagi ditambah dengan masuknya barang ilegal yang tidak terkena beban pajak oleh negara.

Dalam hal ini pemerintah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk dari luar negeri.

Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan (Mendag) melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik ilegal senilai Rp6,7 miliar diwilayah Banten.

Barang tersebut disita berdasarkan temuan produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Selama melakukan penyitaan “Kami temukan 40.282 unit barang elektronik yang nilainya mencapai Rp6,7 miliar.

Harga tersebut adalah nilai beli, karena bila jual akan berbeda nilainya,” ujar Zulkifli Hasan, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga :  Jaksa Dibunuh Ketika Menangani Kasus Narkoba, Foto Tersebar Diberbagai Media Sosial

Zulkifli merinci, barang-barang elektronik ilegal itu diantaranya; pengeras suara (speaker) berbagai ukuran.

Serta alat pengering rambut (hair dryer), alat pelurus rambu dan lain sebagainya yang dikirim secara ilegal.

“Ada sembilan jenis elektronik yang tidak memenuhi SNI, K3L, dan MKG,” ucapnya.

Menurut Zulkifli, penyitaan barang-barang elektronik tersebut karena tidak memenuhi ketentuan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Selain itu, tidak memiliki SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia, Red).

Ditambah lagi, Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG), NPB (Nomor Pendaftaran Barang, Red),” kata Zulkifli.

Dia menegaskan, sejumlah produk tersebut disita yang kemudian akan dimusnahkan, karena melanggar UU No 8 Permendag No 21 tahun 2023.

Baca Juga :  Virus Flu Burung Menyerang Amerika, Menular Melalui Kontak Dengan Hewan Yang Terinfeksi

“Temuan barang-barang ini atas sinergi dengan Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Banten, Polda dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, bagi pelaku usaha yang melakukan impor barang tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran.

“Namun, jika terus melanggar maka akan dicabut izin usahanya,” kata pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Upaya ini harus terus dilakukan agar tidakadalagi pengusaha yang mau mengambil keuntungan pribadi tetapi tidak taat aturan.

Pebisnis lokal sangat gembira mendengan kabar penyitaan tersebut karena jika lolos akan mengancam kestabilan harga di pasara.

Hal ini diucapkan Arief Eka yang memiliki pekerjaan freelance dengan menjual berbagai barang kebutuhan sehari hari.

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru

Nasionalis

Manusia Methodologis dan Bangkitnya Soekarnoisme

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:33 WIB