Arti Marka Warna Kuning Yang Harus Dipahami Oleh Pengguna Kendaraan di Jalan Kota dan Provinsi

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

memahami marka jalan berwarna kuning

memahami marka jalan berwarna kuning

Pengguna kendaraan bermotor harus mengerti makna marka jalan.

Karena marka jalan merupakan petunjuk keselamatan lalulintas.

Marka jalan sering dijumpai dijalan sekitar kota dan jalur Provinsi.

Banyak marka jalan yang berlaku di Indonesia, salah satunya garis berwarna kuning.

Bentuk dari marka kuning ini bervariasi diantaranya berliku ditepian jalan dan Zig-zag.

Hal ini diatur dalam Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2.

Marka jalan ke garis berwarna kuning merupakan identitas baru status jalan nasional.

Setiap garis kuning memiliki arti yang berbeda beda tergantung jenisnya.

Baca Juga :  Perbankan Memberikan Syarat Bebas Dari Kasus HAM Jika Ingin Mengajukan Pinjaman, Berikut Penjelasan Kementerian

Jika garis kuning memanjang tanpa putus putus, berarti pengendara dilarang melintas garis.

Garis kuning Putus- putus memiliki fungsi mengarahkan lalulintas.

Bahwa akan ada marka yang membujur berupa garis untuk di depan.

Tetapi pengendara masih tetap diperbolehkan melintasi garis tersebut.

Contohnya seperti hendak menyalip dengan pertimbangan keselamatan.

Sedangkan marka dengan garis kuning utuh dan putus- putus.

Memiliki arti bahwa kendaraan pada sisi garis untuk dilarang melintasinya.

Sementara untuk kendaraan pada sisi putus- putus dapat melintasi nya.

Baca Juga :  Biografi Kartini Dan Riwayat Pembebasan Perempuan Dari Belenggu Adat Yang Tidak Memihak

kemudian, untuk jenis marka dengan mengotak Yellow Box Junction.

Memiliki fungsi untuk mencegah kepadatan lalu lintas pada area tersebut.

Kendaraan tidak boleh melintas atau berada pada kotak Yellow Box Junction.

saat arus lalu lintas di depan tersendat. Mereka boleh maju saat lalulintas mulai merenggang.

Terakhir adalah marka dengan dua garis utuh. Marka ini memiliki arti kendaraan dari kedua sisi dilarang untuk melintasinya.

Pengendara yang bijaksana selalu mengikuti petunjuk agar selamat dalam perjalanan.

Sumber Berita : dishub.go.id

Berita Terkait

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan
MK Tetapkan Peraturan Terbaru Tentang Perkawinan, Yang Penting Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Uang Serangan Fajar Saat Pilkada
600 Personel Brimob Ditugaskan di Tiga Provinsi Untuk Mengamankan Pilkada 2024
MK Berpesan Agar Masyarakat Turut Aktif Dalam Pembuatan Undang Undang di DPR, Berikut Penjelasannya
BMKG Mendeteksi Gempa di Kabupaten Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Menimbulkan Tsunami
Hari Kue Nasional Dirayakan Oleh Masyarakat Tionghoa di Kalimantan Barat, Ditetapkan Berdasarkan Kalender China

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:22 WIB

MK Tetapkan Peraturan Terbaru Tentang Perkawinan, Yang Penting Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:03 WIB

Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Uang Serangan Fajar Saat Pilkada

Rabu, 20 November 2024 - 21:47 WIB

600 Personel Brimob Ditugaskan di Tiga Provinsi Untuk Mengamankan Pilkada 2024

Berita Terbaru