Pengguna kendaraan bermotor harus mengerti makna marka jalan.
Karena marka jalan merupakan petunjuk keselamatan lalulintas.
Marka jalan sering dijumpai dijalan sekitar kota dan jalur Provinsi.
Banyak marka jalan yang berlaku di Indonesia, salah satunya garis berwarna kuning.
Bentuk dari marka kuning ini bervariasi diantaranya berliku ditepian jalan dan Zig-zag.
Hal ini diatur dalam Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2.
Marka jalan ke garis berwarna kuning merupakan identitas baru status jalan nasional.
Setiap garis kuning memiliki arti yang berbeda beda tergantung jenisnya.
Jika garis kuning memanjang tanpa putus putus, berarti pengendara dilarang melintas garis.
Garis kuning Putus- putus memiliki fungsi mengarahkan lalulintas.
Bahwa akan ada marka yang membujur berupa garis untuk di depan.
Tetapi pengendara masih tetap diperbolehkan melintasi garis tersebut.
Contohnya seperti hendak menyalip dengan pertimbangan keselamatan.
Sedangkan marka dengan garis kuning utuh dan putus- putus.
Memiliki arti bahwa kendaraan pada sisi garis untuk dilarang melintasinya.
Sementara untuk kendaraan pada sisi putus- putus dapat melintasi nya.
kemudian, untuk jenis marka dengan mengotak Yellow Box Junction.
Memiliki fungsi untuk mencegah kepadatan lalu lintas pada area tersebut.
Kendaraan tidak boleh melintas atau berada pada kotak Yellow Box Junction.
saat arus lalu lintas di depan tersendat. Mereka boleh maju saat lalulintas mulai merenggang.
Terakhir adalah marka dengan dua garis utuh. Marka ini memiliki arti kendaraan dari kedua sisi dilarang untuk melintasinya.
Pengendara yang bijaksana selalu mengikuti petunjuk agar selamat dalam perjalanan.
Sumber Berita : dishub.go.id