Anggota Komisi X DPR RI Mendesak Pemerintah Untuk Menjamin Tidak Ada Tindakan Diskriminatif di Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua warga dan masyarakat memiliki posisi, kewajiban dan hak yang sama didepan negara Indonesia.

Oleh sebab itu segala bentuk perilaku pelanggaran hak Azasi manusia harus di jauhkan dari Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes meminta pemerintah menjamin tindakan-tindakan diskriminatif tidak terjadi lagi di Indonesia.

“Kita semua harus mencegahnya. Pemerintah harus memastikan agar tidak ada lagi tindakan-tindakan diskriminatif terhadap siapa pun atas dasar suku, ras, atau agama,”

Pernyataan itu disampaikan oleh Fahmy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi masalah pelamar tenaga kesehatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  UMP Jatim dan NTB 2024, Gaji Pekerja di Provinsi Jawa Timur Naik Diatas 5%

Pelamar diketahui dilarang memakai hijab. Sebelumnya, persoalan serupa pun telah terjadi pada Paskibraka 2024.

Fahmy menilai jilbab ataupun hijab merupakan pakaian seorang Muslimah dalam rangka menjalankan dan menaati perintah agamanya.

Menurutnya, perilaku beragama seperti itu merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara yang juga dilindungi oleh konstitusi.

“Lagi pula, mengenakan jilbab sama sekali tidak mengganggu pekerjaan seseorang.

Banyak sekali Muslimah berjilbab menunjukkan kinerja dan prestasi tinggi,” ucapnya.

Indonesia adalah negara yang mendasarkan diri pada Pancasila dengan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ia menyampaikan pula bahwa Pasal 29 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan bebas menjalankan ajaran agamanya dan negara berkewajiban menjaminnya.

Baca Juga :  Tsunami Jepang Terjadi Bersamaan Dengan Gempa Taiwan Rabu 3/4/2024

Ia lalu menekankan menolak atau membenci seseorang yang menjalankan praktik ajaran agamanya sama saja dengan meremehkan praktik Pancasila dan melabrak UUD NRI 1945.

“Para oknum pejabat atau siapa pun di negeri ini yang menghambat orang lain menjalankan ajaran agamanya.

Mereka patut dipertanyakan sikap kewarganegaraannya, dan juga jiwa kebangsaannya,” kata Fahmy.

Ia mengingatkan bahwa sikap buruk itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, perpecahan, dan menyuburkan kebencian antar-sesama anak bangsa. ucapnya.

 

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru