Penyimpangan sosial yang dialami oleh perempuan memiliki berbagai resiko hukum dan kesehatan.
Salah satunya adalah terkait dengan Aborsi yang banyak dialami oleh perempuan yang belum menikah.
Namun disatu sisi peraturan dan hukum dipandang tidak adil dalam memberikan sanksi terhadap perempuan.
Menyikapi hal tersebut Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta manyatakan.
Dia meminta agar akses ke pelayanan aborsi tidak mempersulit perempuan dan korban kekerasan seksual.
“Memastikan akses ke pelayanan aborsi tidak mempersulit perempuan dan korban kekerasan seksual atau berpusat pada perempuan/korban,” ucap Nanda Dwinta dalam zoom meeting bertajuk “PP 28/2024 Apa Benar Mempromosikan Seks Bebas?”, di Jakarta, Rabu (4/9) malam.
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan.
Baik dari Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berprinsip hak asasi manusia (HAM), setara, inklusif, tidak stigma, dan tidak diskriminatif.
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) meminta agar kebutuhan perempuan/korban disediakan dan dipenuhi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya