Akses Layanan Aborsi Seharusnya Tidak Mempersulit Perempuan dan Korban Kekerasan Seksual, Berikut Pernyataan YKP

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyimpangan sosial yang dialami oleh perempuan memiliki berbagai resiko hukum dan kesehatan.

Salah satunya adalah terkait dengan Aborsi yang banyak dialami oleh perempuan yang belum menikah.

Namun disatu sisi peraturan dan hukum dipandang tidak adil dalam memberikan sanksi terhadap perempuan.

Menyikapi hal tersebut Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta manyatakan.

Dia meminta agar akses ke pelayanan aborsi tidak mempersulit perempuan dan korban kekerasan seksual.

“Memastikan akses ke pelayanan aborsi tidak mempersulit perempuan dan korban kekerasan seksual atau berpusat pada perempuan/korban,” ucap Nanda Dwinta dalam zoom meeting bertajuk “PP 28/2024 Apa Benar Mempromosikan Seks Bebas?”, di Jakarta, Rabu (4/9) malam.

Pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan.

Baca Juga :  Catatan Filosofis Djoko Sukmono, Perilaku Orde Industri dan Hari Bagi Individu Konkret Untuk Melakukan Aktivitas Produktif

Baik dari Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berprinsip hak asasi manusia (HAM), setara, inklusif, tidak stigma, dan tidak diskriminatif.

Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) meminta agar kebutuhan perempuan/korban disediakan dan dipenuhi.

Apalagi ketika mereka memutuskan mengakses layanan aborsi ataupun meneruskan kehamilannya.

Adanya keterlibatan pendamping korban juga dipandang penting untuk menguatkan layanan kesehatan reproduksi.

“Pelibatan masyarakat sipil, pendamping korban agar pandangan dan pengalaman mereka dapat dijadikan penguatan pelayanan kesehatan reproduksi,” kata Nanda Dwinta.

Pihaknya juga mendorong layanan terpadu dan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Kepolisian, pemberi layanan kesehatan, dan Lembaga Pengada Layanan Berbasis Masyarakat (LPLBM).

Baca Juga :  Pengaruh Kritik Terhadap Pemerintahan

Upaya ini penting karena menurut Nanda Dwinta, jaminan akses aborsi aman dalam UU Kesehatan dan KUHP masih problematis.

“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

Sementara di KUHP, menyebutkan setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.

Ketentuan ini tidak berlaku jika perempuan merupakan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Masyarakat berharap agar keamanan dan keselamatan perempuan menjadi perhatian pemerintah secara maksimal.

Berita Terkait

Indonesia Berada Pada Situasi Batas Sosial Politik Yang Mengerikan, Revolusi Belum Selesai..!!!
Pemerintah Harus Menurunkan Biaya Pendidikan Kedokteran Demi Pemerataan Kesehatan di Indonesia
Konsep Kemakmuran dan Kesejahteraan Versi KPGSI, Tidak Akan Ada Lagi Orang Miskin Mulai Dari Sabang Hingga Merauke.
Eksistensi Yang Beresensi Serial Pertama, Kebebasan, Keadilan dan Kesejahteraan
Gagasan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Agar Tercipta Kesejahteraan Rakyat Secara Merata
 Pemikiran Singkat Tentang Marxisme, Kelimpahan dan Kelangkaan Adalah Hukum Rasional Sejarah
Manusia KONKRET itu Masih Tidak Ada dan Belum MENJADI, Berikut Beberapa Tragedi Suku Bangsa Manusia Yang Tersekat Sekat
Cek Kesehatan Gratis Bagi Bayi Hingga Lansia Menyisakan Banyak Problem Yang Harus Segera Diselesaikan Secepatnya

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 12:44 WIB

Indonesia Berada Pada Situasi Batas Sosial Politik Yang Mengerikan, Revolusi Belum Selesai..!!!

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:10 WIB

Konsep Kemakmuran dan Kesejahteraan Versi KPGSI, Tidak Akan Ada Lagi Orang Miskin Mulai Dari Sabang Hingga Merauke.

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:20 WIB

Eksistensi Yang Beresensi Serial Pertama, Kebebasan, Keadilan dan Kesejahteraan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:13 WIB

Gagasan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Agar Tercipta Kesejahteraan Rakyat Secara Merata

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:31 WIB

 Pemikiran Singkat Tentang Marxisme, Kelimpahan dan Kelangkaan Adalah Hukum Rasional Sejarah

Berita Terbaru

Potret Publik Petani Indonesia

Nasionalis

Kembalikan Mandat Republik Kepada Publik

Minggu, 23 Mar 2025 - 22:26 WIB