Akses Layanan Aborsi Seharusnya Tidak Mempersulit Perempuan dan Korban Kekerasan Seksual, Berikut Pernyataan YKP

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyimpangan sosial yang dialami oleh perempuan memiliki berbagai resiko hukum dan kesehatan.

Salah satunya adalah terkait dengan Aborsi yang banyak dialami oleh perempuan yang belum menikah.

Namun disatu sisi peraturan dan hukum dipandang tidak adil dalam memberikan sanksi terhadap perempuan.

Menyikapi hal tersebut Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta manyatakan.

Dia meminta agar akses ke pelayanan aborsi tidak mempersulit perempuan dan korban kekerasan seksual.

“Memastikan akses ke pelayanan aborsi tidak mempersulit perempuan dan korban kekerasan seksual atau berpusat pada perempuan/korban,” ucap Nanda Dwinta dalam zoom meeting bertajuk “PP 28/2024 Apa Benar Mempromosikan Seks Bebas?”, di Jakarta, Rabu (4/9) malam.

Pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan.

Baca Juga :  Catatan Filosofis Djoko Sukmono, Monolog Hukum Rasionalitas Sejarah

Baik dari Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berprinsip hak asasi manusia (HAM), setara, inklusif, tidak stigma, dan tidak diskriminatif.

Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) meminta agar kebutuhan perempuan/korban disediakan dan dipenuhi.

Apalagi ketika mereka memutuskan mengakses layanan aborsi ataupun meneruskan kehamilannya.

Adanya keterlibatan pendamping korban juga dipandang penting untuk menguatkan layanan kesehatan reproduksi.

“Pelibatan masyarakat sipil, pendamping korban agar pandangan dan pengalaman mereka dapat dijadikan penguatan pelayanan kesehatan reproduksi,” kata Nanda Dwinta.

Pihaknya juga mendorong layanan terpadu dan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Kepolisian, pemberi layanan kesehatan, dan Lembaga Pengada Layanan Berbasis Masyarakat (LPLBM).

Baca Juga :  REALISME SOSIAL

Upaya ini penting karena menurut Nanda Dwinta, jaminan akses aborsi aman dalam UU Kesehatan dan KUHP masih problematis.

“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

Sementara di KUHP, menyebutkan setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.

Ketentuan ini tidak berlaku jika perempuan merupakan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Masyarakat berharap agar keamanan dan keselamatan perempuan menjadi perhatian pemerintah secara maksimal.

Berita Terkait

Bondowoso Butuh Kesadaran Politik Generasi Muda Agar Pembangunan Daerah Meningkat Pesat
Green Economy sebagai Arah Wajib Pembangunan Jember
Revolusi Belajar Bahasa: Mengupas Efektivitas Subtitle Ganda Film Hollywood bagi Kognitif Anak
Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi
Tanggung Jawab Moral Kader GMNI Terhadap Pengesahan RUU KUHAP
Indonesia Perlu Kaji Mendalam Pengembangan Senjata Laser, Ahli Ingatkan Kompleksitas Tinggi
RUU Perampasan Aset Mandek, Ancaman Rakyat Mogok Pajak Menguat
Perkembangan Indonesia dan Isu Wakil Rakyat menjadi Teori Konspirasi Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Bondowoso Butuh Kesadaran Politik Generasi Muda Agar Pembangunan Daerah Meningkat Pesat

Senin, 4 Mei 2026 - 14:43 WIB

Green Economy sebagai Arah Wajib Pembangunan Jember

Selasa, 28 April 2026 - 16:41 WIB

Revolusi Belajar Bahasa: Mengupas Efektivitas Subtitle Ganda Film Hollywood bagi Kognitif Anak

Minggu, 23 November 2025 - 00:49 WIB

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Kamis, 20 November 2025 - 21:18 WIB

Tanggung Jawab Moral Kader GMNI Terhadap Pengesahan RUU KUHAP

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB