Ahli Hisap Semakin Resah Dengan Kenaikan Cukai 10% 2024

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi semua ahli hisap di Indonesia harus memiliki modal tinggi.

Karena harga kebutuhan hisap mengalami kenaikan.

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Dengan kenaikan rata-rata 10 persen pada 1 Januari 2024.

Sedangkan rokok elektrik mengalami kenaikan cukai sebesar 15 persen.

Kenaikan tarif cukai 10 persen itu adalah nilai rata-rata.

Dengan rincian SKM 1 dan 2 naik antara 11,5 persen-11,75 persen.

SPM 1 dan SPM 2 naik 11 persen-12 persen.

Serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.

Baca Juga :  KPK Geledah Bank Indonesia Karena Terindikasi Korupsi Dana CSR, Berbagai Pihak Dipanggil Untuk Dimintai Keterangan

Kenaikan cukai diprediksi akan meningkatkan harga produk.

Rokok elektrik temasuk vape dengan kenaikan signifikan di tahun depan.

Ketentuan tentang kenaikan cukai rokok diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Kenaikan tarif cukai akan efektif dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Soekarno - Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Menurut Nirwala Dwi Heryanto,
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu.

Menjelaskan Kebijakan CHT tahun 2024  menggunakan kebijakan multiyears.

Yaitu PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen.

Dan untuk REL naik 15 persen,” kata Nirwala (18/12)

Berita Terkait

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Berita Terbaru

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB