Bagi semua ahli hisap di Indonesia harus memiliki modal tinggi.
Karena harga kebutuhan hisap mengalami kenaikan.
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Dengan kenaikan rata-rata 10 persen pada 1 Januari 2024.
Sedangkan rokok elektrik mengalami kenaikan cukai sebesar 15 persen.
Kenaikan tarif cukai 10 persen itu adalah nilai rata-rata.
Dengan rincian SKM 1 dan 2 naik antara 11,5 persen-11,75 persen.
SPM 1 dan SPM 2 naik 11 persen-12 persen.
Serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.
Kenaikan cukai diprediksi akan meningkatkan harga produk.
Rokok elektrik temasuk vape dengan kenaikan signifikan di tahun depan.
Ketentuan tentang kenaikan cukai rokok diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Kenaikan tarif cukai akan efektif dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.
Menurut Nirwala Dwi Heryanto,
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu.
Menjelaskan Kebijakan CHT tahun 2024 menggunakan kebijakan multiyears.
Yaitu PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
“Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen.
Dan untuk REL naik 15 persen,” kata Nirwala (18/12)