Aglomerasi Lahir Setelah Jakarta Tidak Lagi Menjadi Daerah Khusus Ibu Kota

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri dalam Negeri M. Tito Karnavian

Menteri dalam Negeri M. Tito Karnavian

Perubahan administratif suatu daerah sudah diatur dalam Undang Undang yang sudah disahkan oleh Negara.

Banyak pertimbangan yang menyebabkan berubahnya status daerah atau wilayah sehingga berbeda dengan awal mulanya.

Hal ini seperti keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menegaskan status Jakarta pasca tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI).

Namun dalam rencana pemerintah, kota Jakarta nanti ruang lingkupnya akan diperluas menjadi kota aglomerasi.

Perlu dipahami bahwa Kota aglomerasi yaitu kota yang pembangunannya akan diikuti oleh kota-kota satelitnya, meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.

Menurut Tito keputusan kota aglomerasi dipilih karena tidak perlu mengubah arah pembangunannya secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.

Baca Juga :  Diskon Listrik Sebesar 50 Persen Diberikan Pemerintah Sebagai Ganti Kenaikan Pajak PPN

“Karena berpotensi merubah undang-undang (UU) banyak sekali, UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi, UU banyak sekali, sehingga disepakati kawasan aglomerasi yang tidak ada keterikatannya masalah administrasi,”

Hal itu disampaikan Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, dikutip Kamis. (13/5/2024).

Sehingga pemerintah tidak harus merubah sisi administrasi meskipun kebijakan pembangunannya bisa disinkronkan untuk menghadapi masalah yang sama, seperti banjir, kepadatan lalu lintas, polusi, hingga migrasi penduduk.

Jadi itu tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya, terutama yang mau jadi common program,” ujar Tito.

Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi nantinya akan diarahkan oleh satu badan khusus yang dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.

Baca Juga :  Kapolres Jember Ikut Donor Darah Bersama Anggota dan Bhayangkari

Dalam kerjanya Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki kesamaan Dengan tugas dan fungsi seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

Dalam draf RUU DKJ disebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

RUU itu juga menyebutkan kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Berita Terkait

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika
Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang Lebih Dari Dua Bulan, Berikut Pernyataan Menteri ESDM
Dana Desa Digunakan Untuk Judi Online Akan Ditindak Dengan Tegas, Berikut Pernyataan PPATK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:31 WIB

Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:05 WIB

Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI

Berita Terbaru