Perubahan administratif suatu daerah sudah diatur dalam Undang Undang yang sudah disahkan oleh Negara.
Banyak pertimbangan yang menyebabkan berubahnya status daerah atau wilayah sehingga berbeda dengan awal mulanya.
Hal ini seperti keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menegaskan status Jakarta pasca tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI).
Namun dalam rencana pemerintah, kota Jakarta nanti ruang lingkupnya akan diperluas menjadi kota aglomerasi.
Perlu dipahami bahwa Kota aglomerasi yaitu kota yang pembangunannya akan diikuti oleh kota-kota satelitnya, meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.
Menurut Tito keputusan kota aglomerasi dipilih karena tidak perlu mengubah arah pembangunannya secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
“Karena berpotensi merubah undang-undang (UU) banyak sekali, UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi, UU banyak sekali, sehingga disepakati kawasan aglomerasi yang tidak ada keterikatannya masalah administrasi,”
Hal itu disampaikan Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, dikutip Kamis. (13/5/2024).
Sehingga pemerintah tidak harus merubah sisi administrasi meskipun kebijakan pembangunannya bisa disinkronkan untuk menghadapi masalah yang sama, seperti banjir, kepadatan lalu lintas, polusi, hingga migrasi penduduk.
Jadi itu tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya, terutama yang mau jadi common program,” ujar Tito.
Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi nantinya akan diarahkan oleh satu badan khusus yang dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.
Dalam kerjanya Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki kesamaan Dengan tugas dan fungsi seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
Dalam draf RUU DKJ disebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
RUU itu juga menyebutkan kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.