Rokok illegal semakin marak beredar di masyarakat karena memiliki harga yang murah dan rasa yang tidak mengecewakan.
Terkadang ribetnya dalam mengurus administrasi pendaftaran produk di berbagai sektor membuat pengusaha menjual rokok tanpa cukai.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah mengungkap peredaran rokok ilegal yang diimpor dari sejumlah negara.
“Pengungkapan rokok ilegal dari luar negeri itu merupakan hasil operasi pasar tim KPPBC Kudus di sejumlah daerah di wilayah kerja kami.
Yang ditemukan juga belum banyak karena dari pedagang eceran,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu.
Meskipun demikian, kata dia, temuan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tersebut, patut menjadi kewaspadaan untuk terus melakukan pengawasan.
Hal itu penting dilakukan terutama untuk mengungkap aktor utama yang mengedarkan rokok ilegal jenis tersebut.
Pengungkapannya, kata dia, hampir terjadi setiap bulan sepanjang tahun 2024, saat digelar operasi pasar di sejumlah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.
Rokok impor ilegal yang berhasil ditemukan di pasaran tanpa dilekati pita cukai resmi itu, meliputi Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.
Rokok ilegal tersebut, ada yang berasal dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam.
Sementara temuannya, kata dia, tersebar di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Kudus, Kabuapten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora.









