RUU Tentang Narkoba Lebih Mengutamakan Aspek Rehabilitasi Namun Tidak Mengesampingkan Aspek Penegakan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalah gunaan narkotika membuat masa depan generasi bangsa semakin jauh dari harapan untuk memajukan Negara.

Karena narkoba menyebabkan rusaknya pola pikir dan membuat penggunanya tidak sadarkan diri dalam bertindak.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika, yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Dalam RUU tersebut lebih mengutamakan aspek rehabilitasi, namun tidak meninggalkan aspek penegakan hukum.

Menurut ia, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan tetap diberikan untuk memberi efek jera.

“Bahwa apakah dua-duanya akan diterapkan, yakni penegakan hukum dan rehabilitasi dalam RUU Narkotika, ini tergantung dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Narkotika dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai focal point-nya,” kata Eddy, sapaan akrab Wamenkum, saat media gathering di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, Eddy mengingatkan bahwa rehabilitasi sebenarnya merupakan bagian dari sanksi pidana apabila berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Muhammadiyah Menetapkan Awal Puasa Ramadhan 2024 Pada Hari Senin 11 Maret

Dalam undang-undang tersebut, ia menjelaskan apabila seorang terpidana kasus narkotika dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan rehabilitasi 12 bulan, maka terpidana itu hanya akan dipenjara selama satu tahun dan setahun sisanya akan menjalani rehabilitasi.

“Jadi, sebenarnya dalam Undang-Undang 35/2009, rehabilitasi itu bagian dari putusan pengadilan,” jelasnya.

Maka dari itu, sambung Eddy, kebijakan tersebut yang akan dievaluasi TAT, terkhusus untuk para pengguna narkotika yang baru coba-coba memakai barang haram tersebut lantaran tidak bisa disamakan dengan pengguna yang sudah memakai narkotika berulang kali.

Dalam RUU Narkotika, diatur bahwa pengguna narkotika tidak akan dikenakan pidana, melainkan direhabilitasi, tetapi dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga :  Peran Bea Cukai Dalam Mencegah Masuknya Narkotika ke Wilayah Indonesia

Dalam beleid tersebut, lanjut Wamenkum, nantinya TAT yang akan menentukan bahwa pengguna narkotika akan diproses hukum atau tidak.

Sedangkan apabila direhabilitasi, TAT juga akan menilai pengguna narkotika itu perlu dirawat inap atau rawat jalan.

Dengan demikian, tambah Eddy, RUU Narkotika akan memperkuat peran TAT dan BNN. Penguatan peran BNN diperlukan karena BNN memiliki jaringan di seluruh provinsi dengan adanya BNN Provinsi (BNNP).

Melalui jaringan tersebut, para pengguna narkotika yang nantinya akan cenderung direhabilitasi usai pengesahan RUU Narkotika bisa direhabilitasi di daerah.

“Kalau nantinya semua pengguna narkotika direhabilitasi di Lido seperti sekarang ini tidak mungkin cukup, sehingga harus bekerja sama dengan pemerintah daerah, bahkan sampai ke tempat-tempat yang terkecil, termasuk puskesmas untuk rehabilitasi rawat jalan,” ucap Eddy.

Berita Terkait

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar
GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:32 WIB

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB