Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kasus tersebut menyeret tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM), khususnya dalam persoalan dana “serangan fajar” untuk pilkada.
“Saksi hadir semua dan didalami terkait permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses dalam pilkada.
Berupa penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur dan distribusi uang ‘serangan fajar’ untuk pemenangan gubernur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan 10 pejabat Pemprov Bengkulu tersebut dilakukan penyidik KPK di Mapolresta Bengkulu (3/12).
Berikut daftar ke-10 pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa KPK:
1. Pegawai Negeri Sipil/Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
2. Kadisnaker Provinsi Bengkulu Syarifudin.
3. Kabid PKTI BPSDM Prov Bengkulu Eropa.
4. Kadishub Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Hadi.
5. Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu Moh. Redhwan Arif.
6. Kepala Satpol PP Prov Bengkulu Atisar.
7. Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu Jimi Haryanto.
8. Kadis Perkim Prov Bengkulu Yudi Satria.
9. Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Bengkulu Muhammad Syarkawi.
10. Dirut RSUD M.Yunus Bengkulu Ari Mukti Wibowo.







