Gerakan rakyat terjadi di beberapa daerah seiring dengan putusan MK dalam menetapkan calon kepala daerah.
Jika pada awalnya hanya partai yang memiliki kursi di parlemen saja yang berhak memberikan rekomendasi.
Namun saat ini ada beberapa ketentuan yang mengalami perubahan terkait hal tersebut yang sudah di tetapkan.
Aksi ini dilakukan para mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sempat terjadi kericuhan antara personel Kepolisian dengan sebagian massa dalam upaya Kepolisian membubarkan aksi tersebut.
Ketika para personel mulai membubarkan massa, mendadak terjadi pelemparan batu serta benda lain ke arah personel yang sedang bertugas.
Terpantau dalam beberapa tayangan tentang aksi massa juga membakar bas bekas di jalanan.
Sebuah mobil polisi di Pos Polisi Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibakar massa yang menolak RUU Pilkada pada Kamis malam.
Pantauan di lokasi kebakaran, petugas Kepolisian dan warga sekitar berupaya memadamkan kebakaran mobil tersebut.
Mereka berusaha dengan menggunakan air selang dan alat pemadam kebakaran ringan (APAR).
Berdasarkan keterangan warga di lokasi yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa.
Mobil yang terbakar itu adalah mobil siaga yang biasanya digunakan untuk patroli Kepolisian.
Sekitar pukul 22.36 WIB, petugas pemadam kebakaran tiba dengan beberapa personel dan satu unit kendaraan pemadam.
Sebuah selang air pemadam ditarik menuju mobil polisi yang terbakar itu. Pada pukul 22.40 WIB, titik api sudah tidak kelihatan dari mobil.
Adapun mobil yang terbakar itu berjarak kurang dari satu kilometer dari lokasi aksi depan Gedung DPR/MPR RI.
Masyarakat berharap agar aksi ini bisa berlangsung tertip dan damai tanpa ada korban yang berjatuhan dari berbagai pihak.









