Produk UMKM Wajib Memiliki Sertifikasi Halal Jika Ingin Dipasarkan

- Jurnalis

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

logo Majelis Ulama Indonesia

logo Majelis Ulama Indonesia

Perekonomian Indonesia akan stabil jika produksi terus berjalan dan pembeli mempunyai keinginan untuk belanja.

Perputaran roda ekonomi akan melaju pesat dan pendapatan Negara dari sektor pajak juga akan tumbuh.

Oleh sebab itu untuk menunjang bisnis yang dijalankan apalagi yang bergerak dalam bidang kuliner harus didukung oleh pemerintah.

Kementerian Agama mendorong pelaku usaha di Tanah Agar mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang akan dipasarkan.

“Kemenag mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal.

Melalui perwakilan Badan Pusat Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bidang Pengawasan Deliana di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis 4 April 2024.

Baca Juga :  Kecamatan Penghasil Durian Terbanyak di Kabupaten Bogor Berdasarkan Data BPS

Hal tersebut disampaikan Deliana setelah melakukan pengawasan terhadap implementasi sertifikasi halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Padang bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Kemenag Provinsi Sumbar.

Deliana mengatakan terhitung tanggal 18 Oktober 2024 semua produk yang diedarkan sudah harus mengantongi sertifikasi halal.

Bagi pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikasi halal akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

“Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta pelaku usaha di luar UMK,” ucapnya.

Baca Juga :  Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Ada tiga kelompok produk yang harus mengantongi sertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahap pertama.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku dan bahan tambahan pangan.

Kemudian ketiga, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Pengawasan terhadap RPH tersebut bersamaan dengan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dilaksanakan secara serentak Se-Indonesia.

“BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap RPH, terutama yang sudah bersertifikat halal,” ucapnya.

 

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta
Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik KPK Atas Dugaan Korupsi
Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Berbagai Dinas Pemerintahan
Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Menjadi Tersangka Korupsi Suap, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Semakin Menurun
629 Kasus Kebakaran Hutan Terjadi di Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan Menjadi Daerah Yang Mengalami Karhutla signifikan
Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Mencuri Uang Nasabah
Polda Jawa Barat Menyelidiki Ancaman Bom Saat wisuda di Universitas Katolik Parahyangan Bandung
BNN Tangkap Pengedar Narkoba di Bengkalis Provinsi Riau Dengan Bukti 29,9 Kilo Sabu

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:35 WIB

Pemkab Bojonegoro Kucurkan Hibah BUMDes Pertanian Rp 1,5 M, Setiap Desa Dapat Jatah Rp 100 Juta

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:49 WIB

Bupati Situbondo dan Kepala Dinas Diperiksa Penyidik KPK Atas Dugaan Korupsi

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:22 WIB

Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Berbagai Dinas Pemerintahan

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:08 WIB

Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Menjadi Tersangka Korupsi Suap, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum Semakin Menurun

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:42 WIB

629 Kasus Kebakaran Hutan Terjadi di Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan Menjadi Daerah Yang Mengalami Karhutla signifikan

Berita Terbaru

Informasi

Pengolahan Hasil Panen Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:23 WIB