Perekonomian Indonesia akan stabil jika produksi terus berjalan dan pembeli mempunyai keinginan untuk belanja.
Perputaran roda ekonomi akan melaju pesat dan pendapatan Negara dari sektor pajak juga akan tumbuh.
Oleh sebab itu untuk menunjang bisnis yang dijalankan apalagi yang bergerak dalam bidang kuliner harus didukung oleh pemerintah.
Kementerian Agama mendorong pelaku usaha di Tanah Agar mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang akan dipasarkan.
“Kemenag mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal.
Melalui perwakilan Badan Pusat Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bidang Pengawasan Deliana di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis 4 April 2024.
Hal tersebut disampaikan Deliana setelah melakukan pengawasan terhadap implementasi sertifikasi halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Padang bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Kemenag Provinsi Sumbar.
Deliana mengatakan terhitung tanggal 18 Oktober 2024 semua produk yang diedarkan sudah harus mengantongi sertifikasi halal.
Bagi pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikasi halal akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
“Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta pelaku usaha di luar UMK,” ucapnya.
Ada tiga kelompok produk yang harus mengantongi sertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahap pertama.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku dan bahan tambahan pangan.
Kemudian ketiga, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Pengawasan terhadap RPH tersebut bersamaan dengan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dilaksanakan secara serentak Se-Indonesia.
“BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap RPH, terutama yang sudah bersertifikat halal,” ucapnya.