Kondisi pangan yang sehat memiliki korelasi terhadap tingkat kesehatan dan kecerdasan masyarakat.
Ditengah ekonomi global yang terus menurun dibutuhkan peran pemerintah dalam menckupi kebutuhan pangan.
Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi anggaran untuk program kerja tahun 2025.
Yakni senilai Rp71 triliun, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, menyebut bahwa.
Anggaran tersebut bertujuan untuk mendukung pencapaian target generasi emas hingga menangani masalah stunting.
“Sementara masih Rp71 triliun,” kata Dadan Hindayana saat ditanya alokasi dana untuk Badan Gizi Nasional.
Ketika ditanya mengenai capaian target stunting, Dadan memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi agar tujuan tersebut dapat terwujud.
Meskipun ada pertanyaan mengenai perubahan anggaran, ia menyatakan bahwa jumlah anggaran saat ini tetap sebesar Rp71 triliun.
Untuk operasional, Dadan menegaskan bahwa semua aspek operasional juga akan mendapatkan perhatian dari anggaran yang ada, namun ia enggan merinci lebih lanjut mengenai anggaran operasional spesifik.
Ia juga menambahkan bahwa target dan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan dilakukan segera.
Selain itu, terkait dengan struktur organisasi, Dadan menginformasikan bahwa rencana penggabungan struktur kedeputian akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Dengan alokasi anggaran yang signifikan ini, diharapkan Badan Gizi Nasional dapat menjalankan program-programnya secara efektif.
Kemudian mencapai target-target yang telah ditetapkan untuk mendukung kesehatan gizi masyarakat Indonesia, katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional untuk memenuhi gizi nasional.
Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.
Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam menjalankan tugasnya setelah dilantik.
Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.









