Tanggapan Jokowi Terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Usia Capres Cawapres

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Gedung Mahkamah Konstitusi

Foto Gedung Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi menyetujui kandidat batas usia Capres – Cawapres.

Keputusan ditetapkan setelah mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukumnya.

Permohonan yang diajukan diterima MK tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2023.

Pemohon itu meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun.

Atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Proses hukum dan peradilan berjalan sesuai prosedur yang menjadi acuan persidangan.

Kemudian Keputusan Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Baca Juga :  Pegawai Negeri Sipil Akan Digaji Menggunakan Sistem Single Salary, Peraturan Ini Sudah Diuji di Kementerian

Dari putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.

kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Respon Jokowi Terkait Putusan MK

Banyak pihak yang menilai bahwa kaputusan MK akan menguntungkan keluarga Jokowi.

Hal ini dikaitkan dengan derasnya isu anak Jokowi yang akan jadi Cawapres.

Beberapa minggu yang lalu Gibran anak sulung Jokowi santer diberitakan berbagai media.

Dia menjadi kandidat Cawapres potensial yang diinginkan banyak capres.

Tetapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Baca Juga :  5 Daerah di Indonesia yang Memiliki Hak Otonomi Khusus Beserta Dengan Keistimewaannya

Pernyataan ini muncul ketika ditanya apakah Gibran akan maju cawapres 2024.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,”

kata Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin (16/10/2023).

Menurut jokowi hal itu merupakan kewenangan dari Partai Politik.

Sehingga ia meminta langsung menanyakan hal ini pada partai politik terkait.

Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Jokowi.

 

 

Sumber Berita : MKRI.id

Berita Terkait

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar
Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis
Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 15:04 WIB

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:57 WIB

Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB