Kepemilikan rumah menjadi sebuah kewajiban bagi keluarga.
Agar bisa terlindung dari hujan dan panas serta istirahat.
Tetapi tingkat ekonomi menjadi halangan untuk memiliki rumah.
Ada faktor yang membuat masyarakat terkendala untuk membeli.
Yaitu tentang kondisi keuangan yang tidak mencukupi dan kurang.
Karena semakin hari harga rumah semakin mahal sehingga sulit dijangkau.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang kepemilikan rumah.
Mayoritas rumah tangga Indonesia sudah memiliki rumah milik sendiri.
Tercatat sebesar 83,99% pada 2022, angka tersebut meningkat dibanding 2021 hanya 81,08%.
BPS mengartikan rumah milik sendiri sebagai bangunan tempat tinggal.
Yang dimiliki kepala keluarga atau salah satu anggota rumah tangga.
Dengan dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau dengan status sewa beli.
Setiap 25 Agustus diperingati sebagai Hari Perumahan Nasional (Hapernas).
Perayaan ini mengingatkan masyarakat tentang perlunya menciptakan perumahan layak huni.
Daftar 10 Provinsi dengan persentase kepemilikan rumah terendah pada 2022:
1. DKI Jakarta: 56,13%
2. Kepulauan Riau: 69,39%
3. Sumatera Utara: 70,04%
4. Sumatera Barat: 72,45%
5. Kalimantan Timur: 74,05%
6. Kalimantan Utara: 74,33%
7. Riau: 76,52%
8. Sulawesi Utara: 79,12%
9. Kalimantan Tengah: 80,92%
10. Kalimantan Selatan: 81,20%
Daftar 10 provinsi dengan persentase kepemilikan rumah tertinggi pada 2022:
1. Sulawesi Barat: 92,51%
2. Lampung: 91,81%
3. Jawa Tengah: 90,98%
4. Jawa Timur: 90,87%
5. Kalimantan Barat: 90,79%
6. Nusa Tenggara Barat: 90,74%
7. Sulawesi Tenggara: 89,74%
8. Nusa Tenggara Timur: 89,59%
9. Maluku Utara: 89,41%
10. Kepulauan Bangka Belitung: 88,39%