Dalam menjalankan ibadah haji para umat muslim harus mendaftar ke kementerian agama terlebih dahulu.
Karena agar terdaftar secara resmi dan mendapat perlindungan dari negara.
Pemerintah menyatakan bakal menjatuhkan sanksi bagi perusahaan biro perjalanan haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khususnya yang menawarkan atau menyediakan paket tanpa Visa resmi kepada calon Jemaah.
“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan avisa selain visa resmi haji,”
Disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2024).
Menurut Yaqut, pihak Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Sudah memperingatkan supaya para jemaah haji menggunakan visa resmi beribadah haji.
Yaqut mengingatkan, Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas terhadap Jemaah yang menyelewengkan Visa tak resmi.