Tarif LRT Jabodetabek 1 Juni 2024 Naik Tergantung Tingkat Kesibukan Konsumen

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transportasi umum menjadi sebuah alat yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan berbagai pekerjaan.

Selain untuk mencegah kemacetan transportasi umum juga digunakan untuk melancarkan aktivitas.

Tetapi disatu sisi ongkos transportasi umum sering mengalami kenaikan mengikuti peraturan pemerintah.

Kementerian Perhubungan mengumumkan tarif normal Lintas Raya Terpadu (LRT) TranJabodebek yang berlaku pada 1 Juni 2024.

Adapun tarif normal LRT Jabodebek yang ditetapkan yakni Rp5.000 untuk per satu kilometer.

Perlu diketahui bahwa“penerapan tarif normal ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo.

Untuk tarif promo sendiri Sudah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga hari ini, 31 Mei 2024,” kata Direktur Jenderal

Baca Juga :  Curhatan Isi Hati Firli Sesudah Diperiksa Dewan Pengawas KPK, Terjadi Pertarungan Batin

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Risal dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Pada jam sibuk, kata Risal, tarif LTR pada Senin-Jumat sebesar Rp5.000 untuk 1 kilometer (km) pertama dan maksimal sebesar Rp20.000.

Adapun, periode waktu jam sibuk atau peak hours ditetapkan pukul 06.00-08.59 WIB dan pukul 16.00-19.59 WIB.

“Untuk tarif jam non sibuk pada hari kerja dipatok Rp5.000 untuk per 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp10.000.

Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59,

Baca Juga :  Kawasan Industri Terbesar di Indonesia, Menjadi rujukan Transmigrasi dari Berbagai Daerah

Kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 hingga akhir jam operasi LRT,” katanya, menjelaskan.

Sementara, tarif pada Sabtu-Minggu dan libur nasional sebesar Rp5.000 untuk 1 km pertama dan maksimal Rp10.000.

Dia memastikan, tetap memberlakukan tarif maksimal yang sama, yaitu Rp10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk dan akhir pekan serta libur Nasional.

“Sementara itu, tarif maksimal pada hari kerja di jam sibuk (peak hour) adalah Rp20.000.

Keputusan pemberlakuan tarif maksimal yang sama diambil berdasarkan minat dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi,” ujarnya.

Berita Terkait

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar
GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:32 WIB

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB