Tarif LRT Jabodetabek 1 Juni 2024 Naik Tergantung Tingkat Kesibukan Konsumen

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transportasi umum menjadi sebuah alat yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan berbagai pekerjaan.

Selain untuk mencegah kemacetan transportasi umum juga digunakan untuk melancarkan aktivitas.

Tetapi disatu sisi ongkos transportasi umum sering mengalami kenaikan mengikuti peraturan pemerintah.

Kementerian Perhubungan mengumumkan tarif normal Lintas Raya Terpadu (LRT) TranJabodebek yang berlaku pada 1 Juni 2024.

Adapun tarif normal LRT Jabodebek yang ditetapkan yakni Rp5.000 untuk per satu kilometer.

Perlu diketahui bahwa“penerapan tarif normal ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo.

Untuk tarif promo sendiri Sudah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga hari ini, 31 Mei 2024,” kata Direktur Jenderal

Baca Juga :  Bank Indonesia Umumkan Jumlah Uang Baru Yang Ditukar Masyarakat Menjelang Lebaran 2024

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Risal dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Pada jam sibuk, kata Risal, tarif LTR pada Senin-Jumat sebesar Rp5.000 untuk 1 kilometer (km) pertama dan maksimal sebesar Rp20.000.

Adapun, periode waktu jam sibuk atau peak hours ditetapkan pukul 06.00-08.59 WIB dan pukul 16.00-19.59 WIB.

“Untuk tarif jam non sibuk pada hari kerja dipatok Rp5.000 untuk per 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp10.000.

Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59,

Baca Juga :  Ketersediaan Air Bersih di IKN Sudah Mencukupi Untuk Kebutuhan Sehari Hari, Berikut Penjelasan Kementerian PUPR

Kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 hingga akhir jam operasi LRT,” katanya, menjelaskan.

Sementara, tarif pada Sabtu-Minggu dan libur nasional sebesar Rp5.000 untuk 1 km pertama dan maksimal Rp10.000.

Dia memastikan, tetap memberlakukan tarif maksimal yang sama, yaitu Rp10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk dan akhir pekan serta libur Nasional.

“Sementara itu, tarif maksimal pada hari kerja di jam sibuk (peak hour) adalah Rp20.000.

Keputusan pemberlakuan tarif maksimal yang sama diambil berdasarkan minat dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi,” ujarnya.

Berita Terkait

Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi Sudah Ditetapkan
DPC GMNI Pamekasan Sukses Menyelenggarakan Refleksi Bulan Bung Karno, Mengusung Tema “Hari Puncak Juni Istimewa”
DPC GMNI Pamekasan Menggelar Diskusi Publik Dengan Tema Pemetaan Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Pihak DP3AP2KB Menjadi Narasumber
DPK GMNI Universitas Madura Menggelar Diskusi Intensif Dengan Tema “Revitalisasi Pedoman Organisasi Sebagai Basis Gerakan Kader”
DPC GMNI Pamekasan Menggelar Kajian Rutin Bersama Seluruh DPK Sebagai Bentuk konkret Kaderisasi
DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia
Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:26 WIB

Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi Sudah Ditetapkan

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:44 WIB

DPC GMNI Pamekasan Menggelar Diskusi Publik Dengan Tema Pemetaan Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Pihak DP3AP2KB Menjadi Narasumber

Senin, 2 Juni 2025 - 18:43 WIB

DPK GMNI Universitas Madura Menggelar Diskusi Intensif Dengan Tema “Revitalisasi Pedoman Organisasi Sebagai Basis Gerakan Kader”

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:32 WIB

DPC GMNI Pamekasan Menggelar Kajian Rutin Bersama Seluruh DPK Sebagai Bentuk konkret Kaderisasi

Rabu, 30 April 2025 - 19:20 WIB

DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia

Berita Terbaru