Sejatinya Tokoh Masyarakat, Pemimpin Formal Maupun Informal Adalah GURU

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru dan murid dalam bentuk komik

Ilustrasi guru dan murid dalam bentuk komik

Dalam bahasa Sunda banyak sekali ungkapan yang sifatnya filsafati.

Ungkapan tersebut tidak bisa difahami tanpa mengetahui konteksnya. Kata “ Guru”mengandung arti bukan saja mereka yang berdiri di depan kelas untuk mengajar atau ustadz yang mengajari anak-anak mengaji di masjid-masjid atau mushola-mushola.

Guru adalah akronim “ kudu digugu, kudu ditiru”. Ini dimaksudkan jauh lebih luas daripada urusan-urusan yang berkaitan dengan persekolahan.

Kudu digugu, kudu ditiru artinya siapa saja orang yang ditokohkan, apa itu tokoh masyarakat atau tokoh agama, para pemimpin baik formal maupun informal, yang dalam studi ilmu politik sering disebut sebagai golongan masyarakat “elit strategis ( strategic elite”) yaitu sekelompok orang terpandang, yang punya pengaruh cukup luas dilingkungannya haruslah sikap dan prilakunya dapat dicontoh atau menjadi panutan.

Akhir-akhir ini kita menyaksikan orang-orang yang dikategorikan sebagai tokoh tersebut banyak yang sudah tidak bisa dijadikan panutan bagi masyarakat karena sikap dan prilakunya tidak mencerminkan ketokohannya.

Khususnya bagi para pemimpin formal yang dipilih oleh masyarakat sudah banyak yang terjangkiti virus kekuasaan. Mungkin masih ingat apa yang dikatakan mantan presiden, Almarhum Bapak Suharto yang mewanti-wanti para pejabat hati-hati dengan “ Harta, Tahta dan Wanita”.

Nasihat atau wejangan itu sangat relevan untuk kembali dibicarakan saat ini karena secara faktual virus tersebut mewabah pada sebagian orang yang memiliki tampuk kekuasaan.

Baca Juga :  Batas Usia Pensiun Anggota Polri Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003

Tahta, harta dan wanita adalah tiga serangkai yang kompak bagaikan mahluk halus yang bergentayangan dan merasuki para pejabat saat ini mulai dari pejabat tinggi sampai pejabat yang terendah.

Pertama, Tahta berkaitan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, apakah itu kepala desa, camat, bupati atau walikota, gubernur sampai dengan presiden.

Di sini lebih tepat bicara dalam ruang lingkup yang lebih terbatas yaitu lingkup pemerintahan desa yaitu Kepala Desa dan tokoh masyarakat .

Kepada para “inohong” di desa Puteran, hati-hati dengan mahluk ghaib yang bernama tahta.

Jaga kepercayaan masyarakat jangan sampai dinodai dengan prilaku angkuh dan menajaga jarak dengan masyarakat.

Pemimpin, siapapun dia, apa itu Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa, secara khusus Kepala Desa, anda semua adalah pelayan bagi banyak orang, harus melayani bukan sebaliknya minta dilayani.

Kedua, Harta yang dimaksudkan di sini adalah berkaitan perolehan aspek finansial dari jabatan yang dipegangnya.

Jangan memanfaatkan jabatan itu untuk mencari kekayaan sehingga menghalalkan segala cara tercela, mengambil hak orang lain untuk keuntungan pribadi.

Apalagi saat ini banyak sekali bantuan pemerintah berupa bantuan sosial yang diberikan bagi masyarakat kurang mampu.

Janganlah ada tangan gatal untuk ngakal-ngakali dengan berbagai modus, seperti kelakuan potong memotong ataupun menyamarkan dengan dalih bantuan sembako.

Baca Juga :  Guru Ngaji Ditikam di Musala Kawasan Kebon Jeruk, Polisi Melakukan Tindakan Tegas dan Terukur

Ketiga, Wanita, ini biasanya dimuluskan dengan tahta dan harta yang ada dalam diri seseorang. Mahluk ghaib tahta dan harta memberikan dorongan sangat kuat bagi seseorang
untuk memperoleh yang namanya wanita ini.

Jaga moralitas, jangan sampai terlibat kasus- kasus sebagaimana pribahasa lebih baik beli sate daripada pelihara kambing, apabila ini terjadi bagaimana wajah pemimpin dihadapan masyarakat.

Mari bayangkan bagaimana apabila seorang pemimpin dan tokoh masyarakat terlibat kasus a susila, lantas ada kejadian perbuatan itu pada masyarakat.

Yakin dan percaya pasti masyarakat akan membawa masalah ini pada pemerintahan desa, apa itu minta diselesaikan pada tingkat RT atau RW atau biasanya diselesaikan pada tingkat desa.

Apa yang akan dikatakan oleh pihak penguasa apabila dia sendiri bagian dari persoalan itu??.

Mungkin orang akan mengatakan maling teriak maling sebab pemimpin yang harusnya dijadikan contoh teladan akan tetapi sama-sama basah kuyup berenang di kolam asmara dan maksiat.

Kalaulah itu terjadi pada masyarakat yang menjunjung tinggi moralitas, seperti di jepang atau inggris, siapa saja pemimpin yang melakukan skandal seperti ini pasti atas kesadaran dan rasa tanggung jawab akan mengundurkan diri, tidak usah harus didemo-demo segala. Apakah kita siap melakukan hal yang sama ?????

Catatan lama Puteran, Januari 2023

Penulis :
Andi irwansyah
Pengamat Sosial Budaya Jawa Barat

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Nasionalis

Manusia Methodologis dan Bangkitnya Soekarnoisme

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:33 WIB