Polri Berhasil Pulangkan 35 WNI Yang Menjadi Korban TPPO Dari Manila Filipina, Semua Warga Negara Wajib Mendapat Jaminan Keamanan

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan yang diberikan oleh Negara Indonesia.

Hal ini sesuai dengan keputusan dan amanah Undang Undang Dasar 1945 dan harus di jalankan oleh setiap warga Negara.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memulangkan sebanyak 35 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Manila, Filipina.

Puluhan warga Negara itu merupakan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pemulangan puluhan WNI korban TPPO ini, dilakukan oleh tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Korban dibawa melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Selasa (22/10) malam.

“Pemulangan 35 WNI korban TPPO dari negara Filipina ini terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 orang laki-laki,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti di Tangerang, Rabu.

Menurutnya, upaya penjemputan hingga pemulangan dari puluhan korban tindak pidana perdagangan orang tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.

Baca Juga :  Prabowo dan Jokowi Makan Malam di Hutan Kota Plataran, Berikut Pernyataan Mensesneg

“Kegiatan ini dilakukan antara Divhubinter melalui atase kepolisian Manila, Kedutaan Besar RI hingga Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC),” katanya.

Krishna menjelaskan, keseluruhan korban TPPO ini bagian dari 69 orang WNI yang terindentifikasi dalam operasi penggerebekan kasus judi online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 lalu.

“Penggerebekan ini menyusul pengumuman Presiden Filipina Ferdinand Marcos JR dalam pidato kenegaraannya yang memerintahkan penghentian operasional seluruh perusahaan itu,” terangnya.

Dia pun mengungkapkan, setelah dilakukan upaya penjemputan tim Divhubinter Polri maka tahapan pemulangan WNI lainnya akan dilakukan secara bertahap.

Dimana, tahapan pertama dilakukannya kepada 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI dengan jadwal awal yakni pada 22 sampai 23 Oktober 2024.

Adapun pemulangan menggunakan penerbangan yang akan dilakukan antara lain menuju Jakarta, Medan hingga Manado.

Baca Juga :  SIM Baru Akan Berlaku Mulai Juli 2025, Berikut Keterangan Korlantas Polri

Ia menambahkan, tahapan pemulangan pertama yang terjadwal pada Selasa 22 Oktober dilakukan terhadap 10 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat SCOOT TR 2278.

Kemudian, disusul pemulangan 11 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.

Selanjutnya, pada Rabu 23 Oktober 2024 dilakukan pemulangan kepada dua WNI melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu, Medan. Disusul lagi oleh dua WNI dengan penerbangan menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.

“Ada dua WNI dengan status jadi tersangka, dan mereka masih dalam proses persidangan di Filipina,” katanya.

Untuk penerbangan selanjutnya pada hari yang sama yakni dilakukan terhadap tiga WNI dengan penerbangan menuju Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

“Dan terakhir pemulangan dilakukan kepada enam WNI dengan tiba di Jakarta pada 23 Oktober,” ucap Krishna.

Berita Terkait

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli
E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang
Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial
KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo
RUU Tentang Narkoba Lebih Mengutamakan Aspek Rehabilitasi Namun Tidak Mengesampingkan Aspek Penegakan Hukum
ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI
Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:29 WIB

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:06 WIB

E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:59 WIB

Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:44 WIB

Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:39 WIB

KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Berita Terbaru