Hari libur yang tertulis sebagai tanggal merah di kalender memiliki sejarah yang sangat besar.
Bukan hanya didasari oleh peristiwa nasional saja namun juga terjadi dalam lingkup internasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah nomenklatur nama ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ secara resmi.
Karena telah ditandatangani dan masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Presiden dalam mengubah penamaan itu.
Diantaranya seperti yang dijelaskan oleh kementerian Agama dan jajarannya beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan bahwa perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen (Protestan) dan Katolik.
“Perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka,” ucap Saiful.
“Memang itu murni dari usulan mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima,” imbuhnya.
Selanjutnya Kementerian Agama menyampaikan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah disetujui selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut.
Sehingga ada tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.
Sebelum itu, tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyelesaikan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.