Perubahan Nama ‘Isa Almasih’ Menjadi ‘Yesus Kristus’ Karena Usulan Umat umat Kristen (Protestan) dan Katolik

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari libur yang tertulis sebagai tanggal merah di kalender memiliki sejarah yang sangat besar.

Bukan hanya didasari oleh peristiwa nasional saja namun juga terjadi dalam lingkup internasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah nomenklatur nama ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ secara resmi.

Karena telah ditandatangani dan masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Presiden dalam mengubah penamaan itu.

Diantaranya seperti yang dijelaskan oleh kementerian Agama dan jajarannya beberapa waktu lalu.

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan bahwa perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen (Protestan) dan Katolik.

Baca Juga :  Gangster Eropa Melebarkan Sayap Hingga ke Negara Arab Dan Menguasai Sektor Bisnis

“Perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka,” ucap Saiful.

“Memang itu murni dari usulan mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima,” imbuhnya.

Selanjutnya Kementerian Agama menyampaikan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah disetujui selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut.

Baca Juga :  Parade 1000 Perahu Komitmen Suku Bajau Melestarikan Laut Dan Cagar Biosfer Wakatobi

Sehingga ada tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelum itu, tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyelesaikan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.

Berita Terkait

“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya
Kapal Selam Rusia Bersandar di Surabaya Untuk Mengikuti Berbagai Kegiatan Dengan TNI AL
ASN dan Aparat Harus Netral Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, Berikut Himbauan Anggota DPD RI
Mantan Gubernur Kalimantan Timur dan Saksi Tidak Menghadiri Panggilan KPK, di Larang Pergi ke Luar Negeri
BMKG Mendeteksi Gempa di Kabupaten Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Menimbulkan Tsunami
Hari Kue Nasional Dirayakan Oleh Masyarakat Tionghoa di Kalimantan Barat, Ditetapkan Berdasarkan Kalender China
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT Terkait Dana Hibah di Jawa Timur, Uang Tunai dan Bukti Elektronik Sudah Diamankan
Teroris Tertangkap di Bekasi Dengan Beberapa Barang Bukti, Berikut Pernyataan Densus 88 Antiteror

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:57 WIB

“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya

Jumat, 8 November 2024 - 09:17 WIB

Kapal Selam Rusia Bersandar di Surabaya Untuk Mengikuti Berbagai Kegiatan Dengan TNI AL

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:18 WIB

ASN dan Aparat Harus Netral Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, Berikut Himbauan Anggota DPD RI

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:00 WIB

Mantan Gubernur Kalimantan Timur dan Saksi Tidak Menghadiri Panggilan KPK, di Larang Pergi ke Luar Negeri

Selasa, 17 September 2024 - 18:57 WIB

BMKG Mendeteksi Gempa di Kabupaten Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Menimbulkan Tsunami

Berita Terbaru