Surat suara pemilihan kepala daerah digunakan secara langsung untuk memilih pada saat coblosan.
Oleh sebab itu jumlah dan kualitasnya harus di cek secara maksimal agar tidak memiliki kekurangan,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengecek langsung pencetakan surat suara.
Surat suara yang di cetak akan digunakan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pengecekan itu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kualitas logistik sesuai dengan hasil yang diharapkan.
“Jadi langkah ini untuk mengantisipasi kesalahan percetakan, kualitas gambar, dan tata letak yang katakanlah kurang maksimal.
Maka inilah fungsi kami melakukan supervisi dan datang langsung ke percetakan,” kata Afifuddin yang didampingi Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono,
Kunjungan dilakukan usai mengecek pabrik percetakan PT Antar Surya Jaya, di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis.
Afifuddin membeberkan, pabrik tersebut akan memproduksi logistik untuk kebutuhan surat suara provinsi di empat wilayah, yakni Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua Tengah, dan Gorontalo.
Lebih lanjut dia membeberkan, KPU terus berkoordinasi dengan Bawaslu guna memantau perusahaan percetakan agar bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Sehingga proses pendistribusian ke daerah-daerah bisa berjalan lancar sebelum hari pemungutan suara.
“Intinya, menjelang 40 hari pilkada mendatang, kami ingin semuanya berjalan lancar dari sisi persiapan teknis terkait logistik,” ujar mantan aktivis demokrasi tersebut.
Ketua KPU menekankan, kegiatan serupa juga dilakukan secara bergilir di pabrik-pabrik yang memproduksi surat suara di sejumlah wilayah Indonesia.
KPU dan Bawaslu juga akan terus bersama melakukan pengecekan pencetakan, sehingga kesalahan sekecil apapun bisa diantisipasi.
Sementara itu, proses pencetakan di empat provinsi tersebut ditargetkan paling lama selesai pada 21 Oktober mendatang dan pengiriman paling lama sehari setelahnya.
Sedangkan jumlah total yang dicetak untuk provinsi itu sebanyak 12.987.616 surat suara.
Pada 27 November mendatang, masyarakat di seluruh Indonesia secara serentak melakukan pemungutan suara untuk memilih calon pemimpin di setiap kabupaten, kota, maupun provinsi.
Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing akan melaksanakan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Selanjutnya, setelah penetapan pemenang pilkada oleh KPU, proses masih terus berlanjut dengan diberikan waktu penyelesaian sengketa pemilihan,
Sampai akhirnya proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.
Berdasarkan jadwal yang sudah direntukan pelantikan bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, dilakukan pada 10 Februari 2025.









