Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dilakukan secara terbuka agar diketahui rakyat.
Posisi KPK merupakan rebutan banyak pihak untuk menyelamatkan aset negara Indonesia dari pencuri.
Selain itu ketegasan dan keberanian untuk memberantas korupsi harus dilaksanakan tanpa kompromi.
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Jokowi ada sembilan nama yang masuk dalam pansel capim KPK dan akan menyeleksi capim KPK.
“Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat, ada sembilan nama masuk, tapi saya ngga hafal,”.
Pernyataan tersebut diucapkan Presiden di sela-sela kunjungan kerja ke Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024).
Ketika disinggung berasal dari unsur mana saja sembilan orang anggota pansel tersebut.
Presiden mengatakan, tidak hafal dan hanya menyebut, ada unsur pemerintahan dan juga profesional.
Jokowi meminta jurnalis untuk menanyakan mengenai pansel capim KPK kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Karena menurut presiden Jokowi, Mensesneg mengetahui lebih rinci dari pansel capim KPK.
“Pansel KPK tanyakan ke Mensesneg. Tapi sudah saya tandatangani kemarin sebelum saya berangkat,” kata Presiden.
Seperti diketahui bersama jika masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas berakhir pada Desember 2024.
Oleh sebab itu Presiden harus membentuk pansel untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel memiliki tugas untuk menyeleksi calon pimpinan KPK dan menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI.
Selanjutnya DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk kemudian diserahkan kepada Presiden siapa saja yang lolos.