Organisasi Buruh Perempuan FSBPI Menilai Permenaker No 5/2023 Diskriminatif

- Jurnalis

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh perempuan FSBPI mendesak
 dicabutnya Permenaker No.5 Tahun 2023

Buruh perempuan FSBPI mendesak dicabutnya Permenaker No.5 Tahun 2023

Organisasi buruh berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.

Banyaknya Organisasi buruh merupakan kekuatan untuk mewujudkan cita cita buruh.

Sistem dan peraturan yang dianggap tidak berpihak dilawan oleh semua Organisasi Buruh.

Karena setiap manusia harus mendapatkan kedudukan dan perlakukan yang sama oleh Negara.

Buruh juga merupakan komponen serta rakyat didalam Rahim Negara Indonesia.

Oleh sebab itu melalui berbagai organisasi mereka berjuang untuk menuntut haknya.

Perjuangan buruh tidak hanya dilakukan oleh kaum laki laki saja, tetapi juga perempuan.

Federasi Serikat Buruh Perempuan Indonesia (FSBPI) merupakan wadah gerakan kaum buruh.

Dian Septi Trisnanti selaku ketua umum FSBPI menuntut hak bagi semua buruh perempuan.

Dia mengkritisi Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan menolak regulasi ini Karena dianggap sebagai regulasi diskriminatif terhadap perempuan.

Menurut Dian, Permenaker tersebut memberkan Izin perusahaan sektor padat karya melakukan penyesuaian upah.

Baca Juga :  Gaji 13 Pensiunan Cair Secara Berkala Mulai Tanggal 3 Juni 2024, Berikut Penjelasannya

Dituliskan bahwa pembayaran upah bisa dibayarkan paling sedikit 75% dari upah normal.

ini berarti melegitimasi upah rendah buruh perempuan yang mayoritas bekerja di Industri padat karya.

Peraturan ini juga membolehkan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan upah.

Artinya regulasi ini mengesahkan upah persatuan waktu dan persatuan hasil atau sistem borongan, ucapnya di LBH Jakarta Pusat (16/9).

Dian menganggap ini sebagai Buta Gender, karena perempuan memiliki kebutuhan khusus.

Misalnya ketika dalam keadaan hamil atau menstruasi, mereka butuh waktu untuk istirahat dan ke toilet.

Sistem kerja peraturan Permenaker ini tidak akan mempertimbangkan kebutuhan tersebut.

Disaat buruh perempuan mengalami proses reproduksi, itu dianggap tidak produktif, oleh sebab itu layak peraturan ini untuk ditolak, ucapnya.

Titin Nurlinasari Pengurus FSBPI yang bekerja di PT Tainan Enterprise Indonesia.

Baca Juga :  BPS Menjelaskan Bahwa Harga Beras Turun Pada Pekan Ketiga Bulan Juni

Menjelaskan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sudah menerapkan Permenaker ini.

Padahal dua dari empat organisasi buruh disana tidak menyetujuinya.

Permenaker ini juga memberikan amanah penyesuaian dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Antara pengusaha dan pemilik modal dengan serikat buruh.

Tetapi sampai saat inipun kami tidak menyetujui dan tidak pernah dilibatkan, ujar Titin.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sri Rahmawati, Pengurus FSBPI di PT Amos Indah.

Permenaker juga diterapkan di Perusahaan tempatnya bekerja dengan dalih turunnya permintaan.

Anehnya perusahaan menjelaskan hal tersebut tanpa didukung oleh data, hal ini banyak terjadi diperusahaan lainnya, ucapnya.

Oleh sebab itu FSBPI meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker No.5 tahun 2023.

Memperbanyak jaminan perlindungan buruh perempuan serta memenuhi hak buruh untuk hidup layak.

Berita Terkait

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika
Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang Lebih Dari Dua Bulan, Berikut Pernyataan Menteri ESDM
Dana Desa Digunakan Untuk Judi Online Akan Ditindak Dengan Tegas, Berikut Pernyataan PPATK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:31 WIB

Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:05 WIB

Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI

Berita Terbaru