Organisasi buruh berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.
Banyaknya Organisasi buruh merupakan kekuatan untuk mewujudkan cita cita buruh.
Sistem dan peraturan yang dianggap tidak berpihak dilawan oleh semua Organisasi Buruh.
Karena setiap manusia harus mendapatkan kedudukan dan perlakukan yang sama oleh Negara.
Buruh juga merupakan komponen serta rakyat didalam Rahim Negara Indonesia.
Oleh sebab itu melalui berbagai organisasi mereka berjuang untuk menuntut haknya.
Perjuangan buruh tidak hanya dilakukan oleh kaum laki laki saja, tetapi juga perempuan.
Federasi Serikat Buruh Perempuan Indonesia (FSBPI) merupakan wadah gerakan kaum buruh.
Dian Septi Trisnanti selaku ketua umum FSBPI menuntut hak bagi semua buruh perempuan.
Dia mengkritisi Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan menolak regulasi ini Karena dianggap sebagai regulasi diskriminatif terhadap perempuan.
Menurut Dian, Permenaker tersebut memberkan Izin perusahaan sektor padat karya melakukan penyesuaian upah.
Dituliskan bahwa pembayaran upah bisa dibayarkan paling sedikit 75% dari upah normal.
ini berarti melegitimasi upah rendah buruh perempuan yang mayoritas bekerja di Industri padat karya.
Peraturan ini juga membolehkan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan upah.
Artinya regulasi ini mengesahkan upah persatuan waktu dan persatuan hasil atau sistem borongan, ucapnya di LBH Jakarta Pusat (16/9).
Dian menganggap ini sebagai Buta Gender, karena perempuan memiliki kebutuhan khusus.
Misalnya ketika dalam keadaan hamil atau menstruasi, mereka butuh waktu untuk istirahat dan ke toilet.
Sistem kerja peraturan Permenaker ini tidak akan mempertimbangkan kebutuhan tersebut.
Disaat buruh perempuan mengalami proses reproduksi, itu dianggap tidak produktif, oleh sebab itu layak peraturan ini untuk ditolak, ucapnya.
Titin Nurlinasari Pengurus FSBPI yang bekerja di PT Tainan Enterprise Indonesia.
Menjelaskan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sudah menerapkan Permenaker ini.
Padahal dua dari empat organisasi buruh disana tidak menyetujuinya.
Permenaker ini juga memberikan amanah penyesuaian dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Antara pengusaha dan pemilik modal dengan serikat buruh.
Tetapi sampai saat inipun kami tidak menyetujui dan tidak pernah dilibatkan, ujar Titin.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sri Rahmawati, Pengurus FSBPI di PT Amos Indah.
Permenaker juga diterapkan di Perusahaan tempatnya bekerja dengan dalih turunnya permintaan.
Anehnya perusahaan menjelaskan hal tersebut tanpa didukung oleh data, hal ini banyak terjadi diperusahaan lainnya, ucapnya.
Oleh sebab itu FSBPI meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker No.5 tahun 2023.
Memperbanyak jaminan perlindungan buruh perempuan serta memenuhi hak buruh untuk hidup layak.